Palembang: Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap kasus perdagangan bayi yang melibatkan orang tua bayi tersebut. Bayi mungil berjenis kelamin perempuan berusia 40 hari itu dijual oleh ibu kandung seharga Rp5 juta.
“Kasus perdagangan bayi oleh ibu kandung ini terungkap usai sang suami melaporkan istrinya ke pihak kepolisian lantaran telah menjual anak mereka,” kata presenter Metro TV Eva Wondo dalam program Metro Siang, Jumat, 29 Oktober 2021.
Pidum Polrestabes Palembang yang menerima laporan perdagangan bayi segera menyelidiki kasus. Ibu kandung bayi berinisial A dan ketiga tersangka lainnya telah ditangkap.
Polisi juga telah mengamankan sang bayi dan menangkap pembeli bayi di kawasan Danau Ranau, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatra Selatan.
Tersangka A mengaku ia didatangi kedua orang tuanya usai melahirkan. Mereka meminta agar bayi tersebut diasuh seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga.
Kemudian, A menerima uang sebesar Rp5 juta, namun tidak secara utuh karena diminta oleh tersangka lainnya. Saat ini kepolisian masih terus memburu pelaku lain yang buron. (Nabila Safarina)
Palembang: Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap kasus
perdagangan bayi yang melibatkan orang tua bayi tersebut. Bayi mungil berjenis kelamin perempuan berusia 40 hari itu dijual oleh ibu kandung seharga Rp5 juta.
“Kasus perdagangan bayi oleh ibu kandung ini terungkap usai sang suami melaporkan istrinya ke pihak kepolisian lantaran telah menjual anak mereka,” kata presenter
Metro TV Eva Wondo dalam program
Metro Siang, Jumat, 29 Oktober 2021.
Pidum Polrestabes
Palembang yang menerima laporan perdagangan bayi segera menyelidiki kasus. Ibu kandung bayi berinisial A dan ketiga tersangka lainnya telah ditangkap.
Polisi juga telah mengamankan sang bayi dan menangkap pembeli bayi di kawasan Danau Ranau, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatra Selatan.
Tersangka A mengaku ia didatangi kedua orang tuanya usai melahirkan. Mereka meminta agar
bayi tersebut diasuh seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga.
Kemudian, A menerima uang sebesar Rp5 juta, namun tidak secara utuh karena diminta oleh tersangka lainnya. Saat ini kepolisian masih terus memburu pelaku lain yang buron.
(Nabila Safarina) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)