Bandar Lampung: Jasa travel di Bandar Lampung yang nekat membuat surat hasil antigen palsu digerebek polisi, Selasa 14 September 2021. Sebanyak empat orang ditangkap karena sudah membuat surat antigen palsu selama satu bulan.
Saat melakukan penggeledahan polisi mendapati belasan lembar surat hasil antigen palsu yang menyerupai dokumen resmi bahkan dilengkapi stempel berlogo klinik kesehatan dan nama dokter. Polisi juga menemukan uang tunai Rp 500 ribu yang diduga uang hasil menjual surat antigen palsu.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Rosalim mengaku penggerebekan di ruko jasa travel dilakukan setelah menemukan ada beberapa penumpang travel yang membawa surat antigen yang mencurigakan saat polisi melakukan razia kendaraan dan penumpang travel tujuan pulau Jawa.
Salah satu tersangka berinisial RR mengaku idenya untuk memalsukan surat antigen karena melihat dari media sosial. RR juga mengaku sudah lebih dari sebulan memalsukan dokumen dengan meminta bayaran Rp50.000 – Rp100.000 dan biasanya RR membuat paling banyak 20 surat per hari.
“Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di Mapolsek Tanjung Senang, dan akan dijerat pasal pemalsuan dokumen dan UUD karantina kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ujar Jurnalis Metro TV, dalam tayangan Metro Hari Ini, Rabu, 15 September 2021. (Putri Purnama Sari)
Bandar Lampung: Jasa
travel di Bandar Lampung yang nekat membuat surat hasil antigen palsu digerebek polisi, Selasa 14 September 2021. Sebanyak empat orang ditangkap karena sudah membuat
surat antigen palsu selama satu bulan.
Saat melakukan penggeledahan polisi mendapati belasan lembar surat hasil antigen palsu yang menyerupai dokumen resmi bahkan dilengkapi stempel berlogo klinik kesehatan dan nama dokter. Polisi juga menemukan uang tunai Rp 500 ribu yang diduga uang hasil menjual surat antigen palsu.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Rosalim mengaku penggerebekan di ruko jasa travel dilakukan setelah menemukan ada beberapa penumpang travel yang membawa surat antigen yang mencurigakan saat polisi melakukan razia kendaraan dan penumpang travel tujuan pulau Jawa.
Salah satu tersangka berinisial RR mengaku idenya untuk memalsukan surat antigen karena melihat dari media sosial. RR juga mengaku sudah lebih dari sebulan memalsukan dokumen dengan meminta bayaran Rp50.000 – Rp100.000 dan biasanya RR membuat paling banyak 20 surat per hari.
“Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di Mapolsek Tanjung Senang, dan akan dijerat pasal pemalsuan dokumen dan UUD karantina kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ujar Jurnalis Metro TV, dalam tayangan Metro Hari Ini, Rabu, 15 September 2021.
(Putri Purnama Sari) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)