Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah. Dokumentasi/ Humas Pemkot Bekasi
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah. Dokumentasi/ Humas Pemkot Bekasi

PTM di Bekasi Akan Dihentikan Jika Ada Pelanggaran Prokes

Antonio • 15 September 2021 16:03
Bekasi: Pemkot Bekasi akan menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah yang melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19. Hal itu dilakukan jika sekolah yang telah mendapatkan teguran tetap melakukan pelanggaran prokes.
 
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi PTM di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD).
 
"Untuk sekolah yang melanggar prokes, kita akan tindak tegas dengan menghentikan PTM sementara. Serta mengevaluasi guru dan pendampingnya," kata Inay di Bekasi, Rabu, 15 September 2021.

Baca: Walkot Tangerang Selatan Ancam Hotel Venesia Juga Diberi Sanksi
 
Berdasarkan hasil evaluasi, kata Inay, SMP dan SD di Kota Bekasi yang menggelar PTM tidak melakukan pelanggaran prokes. Secara keseluruhan terdapat 611 SD dan 139 SMP telah melaksanakan PTM Terbatas sejak awal September 2021 lalu.
 
"Secara umum berjalan lancar. Sekolah-sekolah menerapkan SOP yang ditetapkan," jelasnya.
 
Seperti diketahui sekolah yang diizinkan untuk menggelar PTM Terbatas juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Yakni sarana prasarana penunjang prokes, hingga sertifikasi guru untuk melakukan kegiatan pembelajaran campuran (blended learning).
 
"Ataupun Sijaluring kalau di Bekasi yaitu sistem pembelajaran luring dan daring. Mereka harus siap mengajar di sekolah sekaligus mengajar di rumah dalam waktu bersamaan, jika ada orang tua yang tidak mengizinkan anaknya datang ke sekolah," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan