Ilustrasi penangkapan pelaku. Medcom.id
Ilustrasi penangkapan pelaku. Medcom.id

Tukang Tenda Merangkap Begal di Bekasi Ditangkap

Antonio • 23 Agustus 2021 20:11
Bekasi: Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial FF, 20, seorang tukang tenda pelaku begal yang beraksi di Jalan Raya  Kampung Jagawana RT 003/005, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Minggu 22 Agustus 2021. Pelaku beraksi bersama empat rekannya. 
 
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, Fikri Firdaus beraksi bersama empat orang rekannya yang saat berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Dia menerangkan, peristiwa bermula ketika korban, Ade, sedang melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motornya pada Minggu 22 Agustus 2021 pukul 01.00 WIB dini hari. Saat itu, korban hendak pergi dari rumahnya di Kampung Rawa Palangan, Desa Telaga Murni, Cikarang Barat ke rumah adiknya di Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Sukatani. 

“Namun saat korban melintas di jalan raya Kampung Jagawana Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, korban lalu dipepet atau dihentikan secara paksa oleh orang tak dikenal dengan berjumlah 5 orang dengan menggunakan 2 kendaraan sepeda motor,” katanya, Senin 23 Agustus 2021.
 
Baca: Polisi Buru Pembuang Benda Diduga Bom di Bekasi
 
Selanjutnya,  salah satu pelaku mengeluarkan sebilah celurit ukuran sedang dan langsung mengarahkannya ke korban. “Namun korban menangkis menggunakan tangan bagian kanannya yang mengakibatkan luka bengkak serta merah di bagian tangan kanannya,” ujarnya.
 
Setelah mencoba melawan, korban melarikan diri dan bersembunyi. “Kemudian sepeda motor korban diambil dan dibawa oleh para pelaku,” kata Hendra.
 
Saat ini, pihak kepolisan telah menangkap FF. Sementara, empat pelaku lainnya yakni AN, 17, RZ, 20, UM, 20, dan PI, 17 masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
 
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman dalam ayat (1) pidana penjara paling lama sembilan tahun dan ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan