Semarang: Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, mengizinkan seluruh tempat hiburan dan objek wisata buka saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun tempat hiburan dilarang membuat acara serta harus melaksanakan kegiatan sesuai PPKM level tiga.
Jelang liburan Nataru berbagai usaha tempat hiburan dan objek wisata masih mempertanyakan kesempatan untuk merau kesempatan memanfaatkan kegiatan tersebut, karena dilaksanakan PPKM level tiga dikhawatirkan akan hilang kesempatan usaha mereka.
Sebelumnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang telah memberikan kepastian seluruh tempat hiburan dan wisata tetap diperbolehkan buka, sehingga keputusan ini cukup melegakan pada pengusaha karena dapat memanfaatkan kesempatan meraih rezeki.
Baca juga: Penggiringan Gajah Liar di Bener Meriah Usai Warga 2 Desa Mengungsi
"Seluruh tempat wisata dan hiburan boleh buka, terapi tetap harus mematuhi ketentuan sesuai Inmendagri nomor 62 tahun 2021," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari, Kamis, 2 Desember 2021.
Saat ini untuk tempat hiburan dan objek wisata boleh buka, lanjut Indriyasari, namun tetap dilakukan pembatasan dengan kapasitas pengunjung tidak lebih 70 persen dari kapasitas. Namun memasuki level tiga PPKM pada pelaksanaan liburan Nataru hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas.
Selain itu dalam pelaksanaan tetap buka usaha hiburan dan wisata, lanjut Indriyasari, tetap harus berpedoman pada SOP protokol kesehatan serta tidak boleh menggelar event dan atraksi yang mengundang kerumunan banyak orang.
"Pada pelaksanaan akan ada pengetatan," jelasnya.
Semarang:
Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, mengizinkan seluruh tempat hiburan dan objek wisata buka saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun tempat hiburan dilarang membuat acara serta harus melaksanakan kegiatan sesuai PPKM level tiga.
Jelang liburan Nataru berbagai usaha tempat hiburan dan objek wisata masih mempertanyakan kesempatan untuk merau kesempatan memanfaatkan kegiatan tersebut, karena dilaksanakan PPKM level tiga dikhawatirkan akan hilang kesempatan usaha mereka.
Sebelumnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang telah memberikan kepastian seluruh tempat hiburan dan wisata tetap diperbolehkan buka, sehingga keputusan ini cukup melegakan pada pengusaha karena dapat memanfaatkan kesempatan meraih rezeki.
Baca juga:
Penggiringan Gajah Liar di Bener Meriah Usai Warga 2 Desa Mengungsi
"Seluruh tempat wisata dan hiburan boleh buka, terapi tetap harus mematuhi ketentuan sesuai Inmendagri nomor 62 tahun 2021," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari, Kamis, 2 Desember 2021.
Saat ini untuk tempat hiburan dan objek wisata boleh buka, lanjut Indriyasari, namun tetap dilakukan pembatasan dengan kapasitas pengunjung tidak lebih 70 persen dari kapasitas. Namun memasuki level tiga PPKM pada pelaksanaan liburan Nataru hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas.
Selain itu dalam pelaksanaan tetap buka usaha hiburan dan wisata, lanjut Indriyasari, tetap harus berpedoman pada SOP protokol kesehatan serta tidak boleh menggelar event dan atraksi yang mengundang kerumunan banyak orang.
"Pada pelaksanaan akan ada pengetatan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)