Surakarta: Penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta belum mengabulkan surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka FPJ, 20, dan NFM, 20, terkait kasus kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra, 21.
Gilang meninggal saat mengikuti Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS). Penangguhan penahanan kedua tersangka ditolak, karena pertimbangan penyelidikan dan penyidikan belum selesai.
"Kami masih proses penyelidikan dan penyidikan untuk melengkapi atau mendalami keterlibatan tersangka lainnya masih dibutuhkan atau belum selesai," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, di Solo, Kamis, 11 November 2021.
Ia mengatakan surat penangguhan penahanan kedua tersangka tersebut dari penasihat hukumnya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNS yang disampaikan ke penyidik Polresta Surakarta pada Senin, 8 November 2021.
Baca: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS
Dalam surat tersebut, penasihat hukum meminta penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka. Penangguhan penahanan itu, sebagai penjamin tersangka FPJ yakni kakak iparnya, dan NFM, kakak kandungnya.
Surat penangguhan tersebut, kata Kapolres, juga disertai surat pernyataan tersangka FPJ dan NFM, bahwa mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan tindak pidana, bersedia wajib lapor, dan tidak mempersulit jalannya penyidikan, baik selama pemeriksaan di Polresta Surakarta, kejaksaan maupun pengadilan.
Penyidik Polres Kota Surakarta sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus kematian mahasiswa UNS Gilang Endy Saputra, saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS.
Kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Gilang meninggal pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.
Surakarta: Penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta belum mengabulkan surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka FPJ, 20, dan NFM, 20, terkait kasus kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra, 21.
Gilang meninggal saat mengikuti Pendidikan Latihan Dasar
Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS). Penangguhan penahanan kedua tersangka ditolak, karena pertimbangan penyelidikan dan penyidikan belum selesai.
"Kami masih proses penyelidikan dan penyidikan untuk melengkapi atau mendalami keterlibatan tersangka lainnya masih dibutuhkan atau belum selesai," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, di Solo, Kamis, 11 November 2021.
Ia mengatakan surat penangguhan penahanan kedua tersangka tersebut dari penasihat hukumnya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNS yang disampaikan ke penyidik Polresta Surakarta pada Senin, 8 November 2021.
Baca: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS
Dalam surat tersebut, penasihat hukum meminta penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka. Penangguhan penahanan itu, sebagai penjamin tersangka FPJ yakni kakak iparnya, dan NFM, kakak kandungnya.
Surat penangguhan tersebut, kata Kapolres, juga disertai surat pernyataan tersangka FPJ dan NFM, bahwa mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan tindak pidana, bersedia wajib lapor, dan tidak mempersulit jalannya penyidikan, baik selama pemeriksaan di Polresta Surakarta, kejaksaan maupun pengadilan.
Penyidik Polres Kota Surakarta sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus kematian mahasiswa UNS Gilang Endy Saputra, saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS.
Kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Gilang meninggal pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)