Kapolres AKBP Anggun Cahyono (dua kiri), Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin (dua kanan) melihatkan barang bukti senjata api rakitan di Halaman Mapolres Dharmasraya, Rabu (29/9). (ANTARA/Ilka Jensen)
Kapolres AKBP Anggun Cahyono (dua kiri), Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin (dua kanan) melihatkan barang bukti senjata api rakitan di Halaman Mapolres Dharmasraya, Rabu (29/9). (ANTARA/Ilka Jensen)

Polres Dharmasraya Sita 3 Senjata Api Rakitan dan Puluhan Selongsong

Antara • 29 September 2021 12:14
Pulau Punjung: Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, menyita tiga pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang. Senjata api itu didapat dari tersangka PG, 25, di Jorong Baru, Nagari Bonjol.
 
"Senjata api rakitan ini diamankan bersama 30 selongsong dan dua butir amunisi kaliber 7,6 mm dan 5,5 mm," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin di Pulau Punjung, Rabu, 29 September 2021.
 
Ia mengatakan, PG ditangkap pada Selasa, 28 September 2021, di kediamannya Jorong Baru, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku ditangkap atas kepemilikan senjata api rakitan hasil pengembangan dari tersangka FMR.

Dia menerangkan, saat ditangkap tersangka menyembunyikan senjata api berserta selongsong dan amunisi di semak-semak kebun miliknya. Setelah dilakukan pencarian, tiga pucuk senjata api ditemukan dengan diikat kain.
 
Baca: Oknum Polisi Berkomplot dengan Debt Collector di NTB Disanksi
 
Senjata api rakitan tersebut dibeli dari tersangka FMR dengan harga Rp5,5 juta, satu pucuk senjata api dibeli dari EK dengan harga Rp1 juta, dan satu pucuk lagi sudah dimilikinya sejak lama.
 
"Pengakuan tersangka senjata api ini digunakan untuk menjaga kebun dan berburu babi hutan," ungkapnya.
 
Ia menjelaskan, tersangka dan barang bukti saat telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut. Atas kepemilikan tersebut tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
 
Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat yang memiliki senjata api rakitan agar menyerahkan ke pihak kepolisian atau melalui pemerintah nagari (desa adat). Sehingga penyalahgunaan dapat dihindari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan