Bandung: Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, memastikan setiap penanganan covid-19 di Kota Bandung sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasien yang meninggal dengan gejala covid-19 akan dimakamkan sesuai protokol covid-19.
"Pasien yang datang ke rumah sakit menunjukan gejala covid-19 ternyata setelah di-PCR dan sebelum hasilnya keluar itu sudah lebih dulu meninggal dunia, maka berdasarkan ketentuan Kemenkes harus lakukan pemulasaraan covid-19," ujar Yana di Bandung, Jumat, 18 Juni 2021
Yana mengaku, Pemerintah Kota Bandung cukup beruntung masih memiliki lahan cukup luas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut. Sehingga, jenazah yang terindikasi covid-19 secara khusus dimakamkan di sana.
Bahkan penunjukan TPU Cikadut diperkuat oleh keputusan Wali Kota. "Selama terindikasi pemeriksaan awal covid-19, kalau ada apa-apa, termasuk meninggal, maka harus dilakukan pemulasaraan jenazahnya sesuai prosedur covid-19. Dan itu harus di Cikadut," tegas dia.
Meski begitu, Yana memastikan, Pemkot Bandung tidak membatasi apabila ada keluarga yang ingin memindahkan jenazahnya. Terutama, jika hasil pemeriksaan jenazah dinyatakan negatif covid-19.
"Ada surat keterangan dari pemakaman yang dituju," tambah dia.
Baca: Jumlah Pasien Rumah Lawan Covid-19 Tangsel Naik 700%
Yana mengungkapkan, prosedur Kemenkes ini sangat membantu karena memuat pedoman agar pemulasaraan jenazah covid-19 dilaksanakan secara aman. Sehingga, tidak menjadi sumber penyebaran virus korona.
“Karena mekanisme dari Kemenkes semata-mata untuk kebaikan. Pernah kejadian, karena hasilnya belum ada, maka pemulasaraan bukan covid-19. Akhirnya satu keluarga terpapar semua," ia mencontohkan.
Bandung: Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, memastikan setiap penanganan covid-19 di Kota Bandung sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pasien yang meninggal dengan gejala covid-19 akan dimakamkan sesuai
protokol covid-19.
"Pasien yang datang ke rumah sakit menunjukan gejala covid-19 ternyata setelah di-PCR dan sebelum hasilnya keluar itu sudah lebih dulu meninggal dunia, maka berdasarkan ketentuan Kemenkes harus lakukan pemulasaraan covid-19," ujar Yana di Bandung, Jumat, 18 Juni 2021
Yana mengaku, Pemerintah Kota Bandung cukup beruntung masih memiliki lahan cukup luas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut. Sehingga, jenazah yang terindikasi covid-19 secara khusus dimakamkan di sana.
Bahkan penunjukan TPU Cikadut diperkuat oleh keputusan Wali Kota. "Selama terindikasi pemeriksaan awal covid-19, kalau ada apa-apa, termasuk meninggal, maka harus dilakukan pemulasaraan jenazahnya sesuai prosedur covid-19. Dan itu harus di Cikadut," tegas dia.
Meski begitu, Yana memastikan, Pemkot Bandung tidak membatasi apabila ada keluarga yang ingin memindahkan jenazahnya. Terutama, jika hasil pemeriksaan jenazah dinyatakan negatif covid-19.
"Ada surat keterangan dari pemakaman yang dituju," tambah dia.
Baca:
Jumlah Pasien Rumah Lawan Covid-19 Tangsel Naik 700%
Yana mengungkapkan, prosedur Kemenkes ini sangat membantu karena memuat pedoman agar pemulasaraan jenazah covid-19 dilaksanakan secara aman. Sehingga, tidak menjadi sumber penyebaran virus korona.
“Karena mekanisme dari Kemenkes semata-mata untuk kebaikan. Pernah kejadian, karena hasilnya belum ada, maka pemulasaraan bukan covid-19. Akhirnya satu keluarga terpapar semua," ia mencontohkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)