ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

PPKM Mikro di DIY Diperpanjang Hingga 28 Juni

Ahmad Mustaqim • 15 Juni 2021 18:00
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Perpanjangan kebijakan itu berlaku 15 hingga 28 Juni 2021.
 
Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan tren lonjakan kasus covid-19 jadi pertimbangan utama perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Ia mengatakan, peningkatan jumlah kasus terjadi di hampir semua provinsi, termasuk DIY.
 
"Kali ini PPKM Mikro ditetapkan sebagai upaya mengantisipasi melonjaknya kasus positif di semua provinsi di Indonesia. Oleh karena itu, ada beberapa tambahan aturan dari yang sebelumnya," kata Kadarmanta dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa, 15 Juni 2021.

Tren kenaikan kasus covid-19 terjadi dalam sepekan terakhir. Mulai dari 455 kasus pada 10 Juni, 417 kasus (11 Juni), dan 436 kasus (12 Juni), 466 kasus (13 Juni), dan 428 kasus (14 Juni). Terbaru, kasus covid-19 bertambah 438 pada hari ini. Jumlah total kasus terkonfirmasi positif covid-19 menjadi 49.617 kasus.
 
Baca: Bertambah 8.161, Total Kasus Covid-19 di Indonesia Menjadi 1.927.708
 
Ia mengatakan, kasus penularan covid-19 terjadi di tingkatan RT dan RW. Bahkan, kata dia, penularannya sudah terjadi antartetangga. Ia menilai, Satlinmas di setiap RT/RW perlu segera kembali digerakkan.
 
"Kelengahan masyarakat terhadap prokes menjadi unsur utama terkait dengan penambahan kasus positif," katanya.
 
Pihaknya juga telah mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Ia mengatakan, instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, akan segera ditindaklanjuti di berbagai level pemerintahan.
 
"Sosialisasi tentu bisa kami galakkan lagi. Lalu yang berkaitan dengan aturan, saya kira sudah ada dan sudah lengkap, tinggal penegakannya saja," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan