Ketua KPU Kabupaten Jepara, Risandy Kusuma. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Risandy Kusuma. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Cabup Independen Jepara Perlu Kumpulkan 68.625 Dukungan

Rhobi Shani • 09 Mei 2024 12:15
Jepara: Calon bupati dan wakil bupati yang berniat melaju pilkada melalui jalur independen perlu memenuhi syarat minimal dukungan 68.625 dukungan masyarakat. Dukungan itu berupa salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma, mengatakan syarat yang harus dipenuhi bakal calon independen atau perseorangan di antaranya memiliki dukungan dari masyarakat. Syarat minimal yang harus dimiliki, yakni 68.625 dukungan masyarakat atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
 
Jumlah dukungan tersebut berdasarkan jumlah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yaitu 914.996 jiwa. Berdasarkan pasal 41 ayat 2 huruf C UU No 10 Tahun 2016, bagi DPT dengan jumlah antara 500.000 jiwa sampai 1.000.000 jiwa dikalikan 7,5 persen.

’’Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Jepara. Jadi dukungan minimal 68.625 tersebut tersebar di sembilan kecamatan. Karena di Kabupaten Jepara ada 16 kecamatan,’’ papar Risandy, Kamis, 9 Mei 2024.
 
Baca juga: Potensi Calon Perseorangan Sangat Kecil Muncul di Pilkada 2024 Bantul

Syarat dukungan tersebut dapat diserahkan kepada KPU Kabupaten Jepara mulai 8 sampai 12 Mei 2024. Dukungan tersebut diisi sesuai dengan format yang telah ditentukan.
 
’’Nantinya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan yang diberikan oleh masyarakat kepada bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen atau perseorangan,’’ ujar Risandy.
 
Sedangkan, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Jepara baru dimulai 27-29 Agustus 2024 mendatang. Pendaftaran ini untuk semua jalur, yaitu perseorangan dan partai politik.
 
’’Untuk jalur partai politik berdasarkan hasil Pemilu 2024,’’ kata Risandy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan