Makassar: Tiga pria di Makassar diringkus Satreskrim Polrestabes Makassar usai membobol gedung Rektorat Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, mengatakan ketiganya masing-masing berinisial W, 27, AS, 36, dan AN, 33. Ketiganya membobol Gedung Rektorat UMI Makassar pada Selasa, 23 Januari 2024 kemarin.
"Ketiganya menyebabkan kerugian hingga Rp30 juta," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 24 Januari 2024.
Pembobolan tersebut dilakukan ketiganya sekitar pukul 03.00 WITA. Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Kurang dari 24 jam tim bisa mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian," jelasnya.
Saat ditangkap di lokasi pelariannya di Kabupaten Gowa, pihak kepolisian harus mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan dua orang. Keduanya ditembak pada bagian kaki lantaran melakukan perlawanan dan hendak melukai petugas.
"Saat penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri akhirnya terhadap dua orang pelaku tersebut kita lakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya.
Akibat perbuatannya para pelaku diancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun," ujarnya.
Makassar: Tiga pria di Makassar diringkus Satreskrim Polrestabes Makassar usai
membobol gedung Rektorat Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, mengatakan ketiganya masing-masing berinisial W, 27, AS, 36, dan AN, 33. Ketiganya
membobol Gedung Rektorat UMI Makassar pada Selasa, 23 Januari 2024 kemarin.
"Ketiganya menyebabkan kerugian hingga Rp30 juta," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 24 Januari 2024.
Pembobolan tersebut dilakukan ketiganya sekitar pukul 03.00 WITA. Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Kurang dari 24 jam tim bisa mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian," jelasnya.
Saat ditangkap di lokasi pelariannya di Kabupaten Gowa, pihak kepolisian harus mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan dua orang. Keduanya ditembak pada bagian kaki lantaran melakukan perlawanan dan hendak melukai petugas.
"Saat penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri akhirnya terhadap dua orang pelaku tersebut kita lakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya.
Akibat perbuatannya para pelaku diancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)