Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani

Tim Hukum Polda Jabar Optimistis Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Berlanjut

P Aditya Prakasa • 08 Juli 2024 09:34
Bandung: Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan memberikan putusan secara adil terkait sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong. Penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon diyakini telah sesuai dengan undang-undang.
 
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon telah disampaikan sidang, Jumat 5 Juli 2024 lalu. Hari ini, Senin 8 Juli 2024, majelis hakim akan memberikan putusan.
 
"Ya sesuai dengan yang kemarin saya sampaikan tunggu saja keputusan hakim di mana pemohon dan termohon hari Jumat sudah sampaikan kesimpulan saya kira nanti pa hakim hari ini akan berikan putusan final," kata Nurhadi di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
 
Baca: Polda Jabar Sebut Penjelasan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Komprehensif

Nurhadi mengatakan, pihaknya optimistis bahwa hakim akan memberikan keputusan untuk melanjutkan perkara tersebut. Jika hakim memberikan putusan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Ya kalau kami harus optimis selalu. Ya nanti kami tindaklanjuti sesuai dengan sesuai dan mekanisme yang ada," ucap dia.
 
Dia menambahkan, penetapan tersangka terhadapi Pegi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah sesuai dengan undang-undang.
 
"Dengan alat bukti-bukti yang kita sampaikan dalam sidang jadi mulai dari pemeriksaan awal, jawaban kita itu kan sudah kami sampaikan secara lengkap tentu terkait alat bukti-bukti yang ada tapi kan masalah ini masalah formilnya saja yang diuji," kata dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan