Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)

Kuasa Hukum Bakal Laporkan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Amaluddin • 24 Juli 2024 22:09
Surabaya: Kuasa Hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq, akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Ini lantaran Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
 
"Kami dalam waktu dekat akan melaporkan hakim tersebut ke Bawas MA dan KY," kata Dimas, dikonfirmasi usai sidang putusan kasus pembunuhan di PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
 
Tak hanya itu, Dimas juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya banding atau kasasi ke MA atas vonis bebas terhadap terdakwa Ronald. Ini untuk memperjuangkan keadilan bagi korban Dini.

"Kami berharap majelis hakim yang memeriksa di tingkat selanjutnya, memutus dengan seadil-adilnya dan mengedepankan hak-hak keadilan dari pada korban," ujarnya.
 
Baca: Anak Eks Anggota DPR Divonis Bebas Kasus Pembunuhan di Klub Malam Surabaya

Dimas mengaku sangat kecewa dan prihatin atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya terhadap terdakwa Ronald. Dia menyebut vonis bebas itu menyakiti keluarga korban yang tengah berjuang mencari keadilan.
 
"Semoga hakim yang menyidangkan perkara itu, mendapatkan balasan yang setimpal. Karena putusan itu melukai hati keluarga korban," katanya.
 
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI, atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
 
Damanik menegaskan putra dari politisi PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
 
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.
 
Selain itu, Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
 
Diketahui, Dini Sera Afriyanti, 29, tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam (4/10). 
 
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan