Jayapura: Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan hak pengelolaan tanah ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Jayapura, Papua. Sertifikat tanah seluas 699,7 hektare itu nantinya untuk pengembangan kawasan pertanian.
"Sertifikat yang diberikan untuk pengembangan kawasan pertanian untuk 130 KK atau 600 masyarakat," kata Menteri Hadi di Jayapura, Selasa, 17 Oktober 2023.
Menurut Menteri Hadi, sering muncul pembicaraan di publik bahwa tanah adat/ulayat sebagai penghalang pembangunan. Hal itu kata Menteri Hadi harus dibantah dengan solusi dan kerja nyata.
"Bagaimana agar pembangunan jalan, tapi masyarakat adat juga tidak kehilangan hak-hak adat dan ulayatnya," kata Menteri Hadi.
Dengan diserahkannya sertipikat pengelolaan tanah ulayat, maka sejarah hadirnya negara untuk melindungi hak-hak ulayat di atas tanah adat. Oleh karena itu, masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir karena tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak akan berpindah tangan. Karena bersifat komunal.
Penyerahan sertipikat tanah ulayat di Jayapura ini merupakan yang kedua setelah penyerahan di Sumatra Barat. Hal itu juga sebagai bentuk perintah Presiden Joko Widodo kepada kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik sengketa tanah masyarakat terutama masyarakat adat dengan HGU dan HGB.
"Ini salah satu wujud pelaksanaan perintah Bapak Presiden itu, dengan mengeluarkan sertipikat pengelolaan di atas tanah ulayat. Semoga 2024 seluruh tanah adat di Papua sudah bersertifikat," kata Menteri Hadi.
Jayapura: Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan hak pengelolaan tanah ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Jayapura, Papua. Sertifikat tanah seluas 699,7 hektare itu nantinya untuk pengembangan kawasan pertanian.
"Sertifikat yang diberikan untuk pengembangan kawasan pertanian untuk 130 KK atau 600 masyarakat," kata Menteri Hadi di Jayapura, Selasa, 17 Oktober 2023.
Menurut Menteri Hadi, sering muncul pembicaraan di publik bahwa tanah adat/ulayat sebagai penghalang pembangunan. Hal itu kata Menteri Hadi harus dibantah dengan solusi dan kerja nyata.
"Bagaimana agar pembangunan jalan, tapi masyarakat adat juga tidak kehilangan hak-hak adat dan ulayatnya," kata Menteri Hadi.
Dengan diserahkannya sertipikat pengelolaan tanah ulayat, maka sejarah hadirnya negara untuk melindungi hak-hak ulayat di atas tanah adat. Oleh karena itu, masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir karena tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak akan berpindah tangan. Karena bersifat komunal.
Penyerahan sertipikat tanah ulayat di Jayapura ini merupakan yang kedua setelah penyerahan di Sumatra Barat. Hal itu juga sebagai bentuk perintah Presiden Joko Widodo kepada kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik sengketa tanah masyarakat terutama masyarakat adat dengan HGU dan HGB.
"Ini salah satu wujud pelaksanaan perintah Bapak Presiden itu, dengan mengeluarkan sertipikat pengelolaan di atas tanah ulayat. Semoga 2024 seluruh tanah adat di Papua sudah bersertifikat," kata Menteri Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)