Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan per 1 Desember 2023, Kota Depok sudah berstatus UHC (Universal Health Coverage) atau cakupan kesehatan universal.
"Artinya Pemerintah Kota Depok sudah memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok. Pertama yang sedang sakit, juga yang sedang menjalani persalinan di puskesmas. Dan juga ada penjelasan detail nanti tentang bagaimana yang tidak sakit dengan mempunyai JKN, Jaminan Kesehatan Nasional," kata Idris di Depok, Minggu, 10 Desember 2023.
Baca: Keberadaan RS Waa Banti Bangun Kesadaran Pentingnya Infrastruktur Kesehatan di Papua
|
Idris mengimbau masyarakat Kota Depok yang sedang sakit untuk tidak ragu datang ke rumah sakit. Idris menegaskan masyarakat Kota Depok bisa langsung berobat ke rumah sakit, tak perlu ke Puskesmas terlebih dahulu.
"Yang pertama, untuk masyarakat yang sakit, yang harus diketahui, dia datang jangan ragu, jangan meragukan diri, dia bisa datang ke rumah sakit, bukan ke puskesmas. Baik rumah sakit umum daerah maupun rumah sakit swasta yang sudah diperlakukan BPJS dan sudah tersosialisasi program UHC ini," jelasnya.
Adapun persyaratan bagi warga untuk dapat pelayanan jaminan kesehatan melalui program UHC ini antara lain menunjukkan KTP nya atau Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) Kartu Keluarga bahwa pasien tersebut adalah warga Kota Depok.
"Pihak rumah sakit melaporkan nanti ke Dinkes Kota Depok dengan dilampiri surat keterangan rawat melalui link yang sudah ada, baik swasta atau rumah sakit umum daerah dan selanjutnya Dinkes akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN dari pembiayaan Kota Depok," ungkap Idris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News