Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid saat menyampaikan hasil Pansus yang mengusulkan Pemakzulan terhadap Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.
Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid saat menyampaikan hasil Pansus yang mengusulkan Pemakzulan terhadap Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.

Pansus Hak Angket Usul Pemakzulan Nurdin Abdullah

Muhammad Syawaluddin • 17 Agustus 2019 11:41
Makassar: Panitia khusus (Pansus) hak angket mengusulkan pemakzulkan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Usul itu nantinya akan dibawa Mahkamah Agung.
 
Ketua Pansus hak angket, Kadir Halid, mengatakan bahwa jika dalam penilaian Mahkamah Agung nantinya mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut melanggar Undang-Undang maka pihaknya akan meminta untuk menyatakan pendapat (pemakzulan).
 
"Kalau kita serahkan ke MA nanti mereka menilai. Yang dinilai itu kebijakan, jika ada yang dilanggar (aturan dan Undang-undang) jelas akan ada pemakzulan disitu," katanya, saat ditemui di Makassar, Sulawesi Selatan, Jum'at 16 Agustus 2019.

Menurut Kadir, dari hasil pemeriksaan Pansus hak angket pihaknya menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan seperti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
 
Kemudian, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi.
 
"Jadi berdasarkan semuanya itu maka panitia angket merekomendasikan yang pertama mengusulkan kepada MA untuk menilai daripada pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan Gubernur Sulsel," katanya.
 
Kedua mengusulkan penyelidikan dan penyidikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi. Ketiga mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk dilakukan pembinaan terhadap Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman oleh Mendagri. 
 
Keempat mengusulkan pimpinan DPR untuk meminta kepada ketua DPRD Provinsi Sulsel untuk melakukan pendidikan disiplin kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah melakukan pelanggaran disiplin yang ditemukan saat sidang hak angket.
 
Setelah, MA menilai ada pelanggaran maka mekanisme selanjutnya adalah keputusan tersebut dikembalikan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan