Halimi Fajri, Mahasiswa di Yogyakarta yang sempat dipukuli polisi karena salah tangkap. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Halimi Fajri, Mahasiswa di Yogyakarta yang sempat dipukuli polisi karena salah tangkap. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Salah Tangkap, Mahasiswa di Yogyakarta Dipukuli Polisi

Ahmad Mustaqim • 31 Desember 2019 08:05
Yogyakarta: Halimi Fajri, 19, seorang mahasiswa asal Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan, dipukuli polisi pada Rabu, 25 Desember 2019. Holimi disebut menjadi korban salah tangkap oleh polisi diduga merupakan kawanan pencuri.
 
"Saya sempat dipukuli dengan tangan dan benda tumpul," kata Halimi ditemui di sebuah rumah di Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Senin, 30 Desember 2019. 
 
Sebelum kejadian salah tangkap, Halimi hendak mencari makan di sebuah warung makan di Jalan Melati Wetan, Yogyakarta sekitar pukul 5.00 WIB. Pesanan teh hangatnya sudah diantar ke meja, ia melihat sejumlah orang berpakaian seperti preman. 

Halimi tak menaruh curiga kepada kelompok tersebut. Namun Halimi langsung ditangkap tanpa ada percakapan, termasuk dokumen surat penangkapan. 
 
"Tangan saya diikat, mata saya ditutup lakban. Seingat saya terus dibawa ke mobil," jelasnya.
 
Dia menuturkan dibawa ke sebuah penginapan. Dia mengingat sudah ada lima orang di dalam penginapan tersebut. 
 
Halimi mengatakan lima orang tersebut merupakan teman satu daerah dengannya dan telah diinterogasi polisi. Kelimanya diduga pelaku pencurian di rumah kosong. 
 
Halimi mengaku mendapat perlakukan kasar dari polisi. Dia menunjukkan luka di mata sebelah kiri, telinga, tangan, hingga kaki. Perlakuan kasar berhenti usai satu di antara lima orang itu mengatakan Halimi tak tersangkut kasus pencurian seperti yang dituduhkan polisi. 
 
Dia melanjutkan, usai dari penginapan dibawa ke Mapolresta Yogyakarta bersama lima orang lainnya. Dia mengungkap dirinya dan satu orang lain diperiksa di ruang berbeda. Sedangkan empat orang lainnya diduga terlibat pencurian. 
 
Halimi baru dibebaskan esok hari, namun gawai dan dompet masih disita polisi. Saat pemeriksaan, petugas sempat meminta sandi ATM miliknya.
 
"Dompet saya tidak dikembalikan, tidak ada surat (keterangan) penyitaan," ucap mahasiswa semester I perguruan tinggi di Yogyakarta ini. 
 
Usai dibebaskan, Halimi melakukan visum di RSUD Yogyakarta pada Jumat, 27 Desember 2019. Namun hasil pemeriksaan tak kunjung keluar. 
 
Halimi mengaku tidak tahu alasan polisi berlaku kasar terhadapnya. Dia mengaku akibat kekerasan itu, penglihatannya kabur, telinga berdengung, dan mata masih merah. 
 
Dia menerangkan sudah mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY dan melapor ke Polda DIY. Dia berharap polisi bisa bertanggung jawab dan mengembalikan nama baik ya. 
 
"Maunya (polisi) minta maaf terbuka. Sama barang-barang saya yang disita juga dikembalikan," ungkapnya. 
 
Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Armaini tak menampik peristiwa itu. Ia mengatakan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda DIY. 
 
"Kalau terjadi kesalahan kan ada mekanismenya. Kalau persoalan penyelidikan pasti akan ditindaklanjuti," kata dia. 
 
Dia tak masalah masyarakat melapor bila anggotanya melakukan kesalahan. Armaini mengatakan bisa saja dalam proses penegakan hukum ada petugas yang bertindak berlebihan. 
 
"Jika itu terjadi, bisa menjadi bahan koreksi kami. Kami di Polresta mengedepankan cara postif dalam penegakan hukum," ucapnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan