Makassar: Kantor Bea Cukai Wilayah Sulawesi bagian Selatan (Sulbangsel) memusnahkan 21 juta batang rokok dan minuman keras ilegal di Kantor Badan Diklat Keuangan Makassar, Sulawesi Selatan. Puluhan juta batang rokok dan minuman keras ilegal diperkirakan merugikan negara hingga Rp12 miliar.
"Barang ini sudah ada putusan pengadilan, sudah inkra," kata, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Padmoyo Tri Wikanto, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 30 Oktober 2019.
Dia menerangkan penyitaan tersebut hasil penindakan di 50 lokasi sejak 2018 hingga 2019. Dia merinci rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 21.200.452 batang rokok senilai Rp12.801.707.580, dan 1.744 botol minuman keras ilegal senilai Rp72.875.000.
Tri menjelaskan rokok dan minuman keras ilegal tersebut dipasok dari Pulau Jawa dan diedarkan ke berbagai daerah dengan harga yang bervariasi. Dia menerangkan pemusnahan itu sebagai aksi dari program Gempur rokok ilegal.
"Ini juga hasil kerjasama antar pihak seperti Polisi, TNI, dan Kejaksaan," jelasnya.
Pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal dilakukan secara simbolik dari Bea Cukai, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Kodam XIV Hasanuddin, Lantamal VI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan BPOM Sulawesi Selatan.
Dia mengatakan dari hasil penindakan telah mempidanakan sebanyak delapan pelaku. Para pelaku dihukum penjara antara 1,5 hingga 2 tahun, dan denda sebanyak Rp1,5 miliar.
Dia menilai Sulawesi Selatan adalah daerah yang memiliki potensi peredaran cukup besar untuk rokok dan minuman keras ilegal. Barang ilegal diperoleh dari berbagai daerah di Pulau Jawa.
"Di kantor-kantor Bea Cukai kita saling kerjasama, khususnya di daerah produksi seperti, Madura, Kediri, Malang, Kudus, dan Pasuruan. Kebetulan potensi peredaran di Sulsel tinggi sekali," tandasnya.
Makassar: Kantor Bea Cukai Wilayah Sulawesi bagian Selatan (Sulbangsel) memusnahkan 21 juta batang rokok dan minuman keras ilegal di Kantor Badan Diklat Keuangan Makassar, Sulawesi Selatan. Puluhan juta batang rokok dan minuman keras ilegal diperkirakan merugikan negara hingga Rp12 miliar.
"Barang ini sudah ada putusan pengadilan, sudah inkra," kata, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Padmoyo Tri Wikanto, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 30 Oktober 2019.
Dia menerangkan penyitaan tersebut hasil penindakan di 50 lokasi sejak 2018 hingga 2019. Dia merinci rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 21.200.452 batang rokok senilai Rp12.801.707.580, dan 1.744 botol minuman keras ilegal senilai Rp72.875.000.
Tri menjelaskan rokok dan minuman keras ilegal tersebut dipasok dari Pulau Jawa dan diedarkan ke berbagai daerah dengan harga yang bervariasi. Dia menerangkan pemusnahan itu sebagai aksi dari program Gempur rokok ilegal.
"Ini juga hasil kerjasama antar pihak seperti Polisi, TNI, dan Kejaksaan," jelasnya.
Pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal dilakukan secara simbolik dari Bea Cukai, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Kodam XIV Hasanuddin, Lantamal VI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan BPOM Sulawesi Selatan.
Dia mengatakan dari hasil penindakan telah mempidanakan sebanyak delapan pelaku. Para pelaku dihukum penjara antara 1,5 hingga 2 tahun, dan denda sebanyak Rp1,5 miliar.
Dia menilai Sulawesi Selatan adalah daerah yang memiliki potensi peredaran cukup besar untuk rokok dan minuman keras ilegal. Barang ilegal diperoleh dari berbagai daerah di Pulau Jawa.
"Di kantor-kantor Bea Cukai kita saling kerjasama, khususnya di daerah produksi seperti, Madura, Kediri, Malang, Kudus, dan Pasuruan. Kebetulan potensi peredaran di Sulsel tinggi sekali," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)