Yogyakarta: Persoalan kepegawaian khususnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diharuskan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu faktor polemik revisi Undang-undang KPK. Status ASN dituding akan memengaruhi independensi penyidik.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai status ASN hanyalah tanggung jawab kelembagaan. Tugas sebagai penyidik dan penyelidik ASN tetap independen.
"ASN itu artinya masuk ke proses pelembagan. Penyidik dan penyelidik tidak harus dari polisi dan jaksa, kan bagus. Kelembagaan masuk kan tidak apa-apa, tapi tetap independen," kata Mahfud di Cafe d'Tambir Jalan Retno Dumilah Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu, 15 September 2019.
Mahfud tak menampik independensi menjadi bagian dari integritas pemberantasan korupsi. Namun menolak sama sekali terhadap wacana penyidik ASN bukan hal yang tepat.
"Idenya bisa didiskusikan karena semua mengandung segi-segi kebenaran. Yang sana benar, yang sini benar. Cari titik tengah yang sama-sama enak. Inilah perlunya hidup bernegara dan berhukum," ungkapnya.
Menurut Mahfud , kekhawatiran penyidik berstatus ASN tidak loyal ke KPK bukanlah hal besar. Sebab pada dasarnya, kata dia, loyalitas tugas penyidik adalah kepada negara.
"Monoloyalitas kita itu pada negara dan hukum. Jangan dipisahkan KPK sebagai entitas dari institusi kenegaran yang resmi milik negara," ujarnya.
Mahfud menegaskan tetap mendukung KPK. Ia telah menyaksikan berbagai upaya pelemahan lembaga antirasuah sejak duduk sebagai Ketua MK.
"Sudah 12 kali KPK mau dihantam melalui pengujian di MK. Saya bela terus sampai menang terus. Tapi kita juga harus melihat secara objektif. Ada hal-hal yang mungkin perlu diperbaiki. Jangan sampai putus asa," katanya.
Yogyakarta: Persoalan kepegawaian khususnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diharuskan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu faktor polemik revisi Undang-undang KPK. Status ASN dituding akan memengaruhi independensi penyidik.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai status ASN hanyalah tanggung jawab kelembagaan. Tugas sebagai penyidik dan penyelidik ASN tetap independen.
"ASN itu artinya masuk ke proses pelembagan. Penyidik dan penyelidik tidak harus dari polisi dan jaksa, kan bagus. Kelembagaan masuk kan tidak apa-apa, tapi tetap independen," kata Mahfud di Cafe d'Tambir Jalan Retno Dumilah Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu, 15 September 2019.
Mahfud tak menampik independensi menjadi bagian dari integritas pemberantasan korupsi. Namun menolak sama sekali terhadap wacana penyidik ASN bukan hal yang tepat.
"Idenya bisa didiskusikan karena semua mengandung segi-segi kebenaran. Yang sana benar, yang sini benar. Cari titik tengah yang sama-sama enak. Inilah perlunya hidup bernegara dan berhukum," ungkapnya.
Menurut Mahfud , kekhawatiran penyidik berstatus ASN tidak loyal ke KPK bukanlah hal besar. Sebab pada dasarnya, kata dia, loyalitas tugas penyidik adalah kepada negara.
"Monoloyalitas kita itu pada negara dan hukum. Jangan dipisahkan KPK sebagai entitas dari institusi kenegaran yang resmi milik negara," ujarnya.
Mahfud menegaskan tetap mendukung KPK. Ia telah menyaksikan berbagai upaya pelemahan lembaga antirasuah sejak duduk sebagai Ketua MK.
"Sudah 12 kali KPK mau dihantam melalui pengujian di MK. Saya bela terus sampai menang terus. Tapi kita juga harus melihat secara objektif. Ada hal-hal yang mungkin perlu diperbaiki. Jangan sampai putus asa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)