medcom.id, Tangerang: Ulah Dedi Gunawan, 42, cukup nekat. Tidak saja mengaku sebagai perwira pertama polisi berpangkat inspektur satu, dia juga melarikan harta orangtua istri sirinya.
Dedi dicokok anggota Polsek Metro Ciputat, Tangerang Selatan di sebuah rumah indekos yang berada di Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibenying, Bandung Timur, Jawa Barat.
"Setelah mendapat laporan korban, pelaku kami tangkap di wilayah Bandung Timur," kata Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Ayi Supardan, Selasa (5/1/2016), di Mapolres Tangsel.
Ayi menyebut, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan istri siri Dedi. Korban menyebut Dedi meminjam uang dan mobil dari orangtuanya. Alasan yang digunakan, untuk biaya operasional menangkap buronan.
"Pelaku beralasan ingin mengejar buron, dan meminjam unit mobil Ertiga dan uang Rp100 juta kepada mertuanya," kata dia.
Namun, pelaku tidak kunjung pulang. Bahkan, nomor telepon selular milik Dedi tidak aktif. Korban lantas mendatangi kepolisian untuk memastikan identitas korban.
"Istri siri pelaku mencoba mencek identitas pelaku di kepolisian, barulah korban sadar bahwa telah tertipu," lanjut Ayi.
Polisi melakukan pengejaran dan mendapati tersangka berada di indekos di Bandung Timur. Dari tempat tinggal pelaku, polisi menyita sebuah borgol, satu senjata jenis revolver mainan, serta pakaian dinas lengkap polisi berpangkat iptu.
Sementara, mobil korban sudah dijual seharga Rp120 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dedi mengaku, telah melakukan perbuatannya sebanyak empat kali dengan modus yang sama. "Setiap menipu, saya berpura-pura jadi anggota polisi dan mobil yang saya gunakan ini milik mertua, dan sudah saya jual," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
medcom.id, Tangerang: Ulah Dedi Gunawan, 42, cukup nekat. Tidak saja mengaku sebagai perwira pertama polisi berpangkat inspektur satu, dia juga melarikan harta orangtua istri sirinya.
Dedi dicokok anggota Polsek Metro Ciputat, Tangerang Selatan di sebuah rumah indekos yang berada di Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibenying, Bandung Timur, Jawa Barat.
"Setelah mendapat laporan korban, pelaku kami tangkap di wilayah Bandung Timur," kata Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Ayi Supardan, Selasa (5/1/2016), di Mapolres Tangsel.
Ayi menyebut, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan istri siri Dedi. Korban menyebut Dedi meminjam uang dan mobil dari orangtuanya. Alasan yang digunakan, untuk biaya operasional menangkap buronan.
"Pelaku beralasan ingin mengejar buron, dan meminjam unit mobil Ertiga dan uang Rp100 juta kepada mertuanya," kata dia.
Namun, pelaku tidak kunjung pulang. Bahkan, nomor telepon selular milik Dedi tidak aktif. Korban lantas mendatangi kepolisian untuk memastikan identitas korban.
"Istri siri pelaku mencoba mencek identitas pelaku di kepolisian, barulah korban sadar bahwa telah tertipu," lanjut Ayi.
Polisi melakukan pengejaran dan mendapati tersangka berada di indekos di Bandung Timur. Dari tempat tinggal pelaku, polisi menyita sebuah borgol, satu senjata jenis revolver mainan, serta pakaian dinas lengkap polisi berpangkat iptu.
Sementara, mobil korban sudah dijual seharga Rp120 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dedi mengaku, telah melakukan perbuatannya sebanyak empat kali dengan modus yang sama. "Setiap menipu, saya berpura-pura jadi anggota polisi dan mobil yang saya gunakan ini milik mertua, dan sudah saya jual," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)