Razia pedagang mainan laser --MTVN/Andi--
Razia pedagang mainan laser --MTVN/Andi--

Gencar Razia, Serangan Laser ke Pesawat di Makassar Menurun

Andi Aan Pranata • 07 Juli 2017 15:01
medcom.id, Makassar: Serangan sinar laser terhadap pesawat yang hendak mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, berangsur menurun. Hal itu menyusul gencarnya razia yang dilakukan gabungan aparat keamanan pada titik-titk yang diduga sumber sinar.
 
General Manager Makassar Air Traffic Service Center (MATSC) Novy Pantaryanto mengungkapkan, tercatat tujuh laporan dari pilot soal serangan laser pada Rabu, 5 Juli lalu. Sehari kemudian, jumlahnya menurun jadi tiga laporan. Laporan pada hari terakhir pun menunjukkan perkembangan positif.
 
“Pada tanggal 6 Juli tidak ada lagi pilot report tentang laser attack,” kata Novy di Makassar, Jumat, 7 Juli 2017.

Sebelumnya diberitakan, pada beberapa hari terakhir sejumlah pilot melaporkan serangan sinar laser dari darat ke kokpit pesawat saat hendak mendarat di Bandara Hasanuddin. Diduga sinar berasal dari mainan laser yang disalahgunakan. Serangan tersebut dianggap membahayakan keselamatan penerbangan karena bisa menyebabkan kebutaan sementara bagi pilot.
 
Menyusul maraknya kejadian, MATSC bekerjasa sama dengan otoritas bandara dan TNI/Polri lalu menggelar razia dan aksi simpatik penertiban gangguan laser. Aksi berlangsung secara persuasif kepada penjual dan mainan laser. Tidak ada pelaku penyerangan pesawat yang diamankan dalam kegiatan ini.
 
Aksi dipusatkan pada jalan-jalan dalam kota Makassar yang diduga masuk dalam radius sumber serangan laser terhadap pesawat. Antara lain di sekitar daerah Sudiang, Bumi Tamalanrea Permai, jalan Veteran, Pasar Babaeng-baeng, dan perbatasan wilayah Makassar-Gowa.
 
“Lewat aksi simpatik kami memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahayanya sinar laser terhada dunia penerbangan, sekaligus sosialisasi ancaman pidana bagi yang melakukan,” kata Novy. 
 
Disebutkan, aktivitas mengarahkan sinar laser ke pesawat merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal tersebut merujuk pada perbuatan membahayakan keselamatan penerbangan, yang diatur Pasal 421 pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelakunya bisa dipidana tiga tahun atau denda Rp1 Miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan