medcom.id, Ambon: Pengadilan Negeri Ambon menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemilik kapal MV Hai Fa, Selasa (21/4/2015). Kapal asal Tiongkok berbendera Panama itu ditangkap beberapa waktu lalu karena diduga mencuri hasil laut (illegal fishing) di Laut Arafura, Maluku.
Putusan menolak gugatan praperadilan terkait kasus Kapal MV Hai Fa ini dibacakan hakim tunggal PN Ambon, Philip Panggalila, di PN Ambon, Selasa petang. Dalam putusannya hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan pemilik kapal MV Hai Fa. Alasannya, substansi praperadilan tidak diamanatkan dalam KUHPidana.
PN Ambon menilai materi praperadilan terkait penangkapan ikan, penahanan, dan penyitaan tidak terkait dengan banding jaksa atas putusan pengadilan perikanan Ambon. Melalui putusan PN Ambon ini kapal MV Hai Fa tetap ditahan termasuk ratusan ribu kilogram ikan dan hasil laut lainnya.
Sebelumnya, pemilik kapal MH Hai Fa, Chankid melalui kuasa hukumnya, Hamdani Laturua mengajukan praperadilan ke Kejaksaan Negeri Ambon. Pemilik kapal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Perikanan Ambon yang memvonis nahkoda MV Hai Fa asal Tiongkok, Zhu Nian Lee membayar denda Rp250 juta, atau subsidier penjara selama enam bulan.
medcom.id, Ambon: Pengadilan Negeri Ambon menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemilik kapal MV Hai Fa, Selasa (21/4/2015). Kapal asal Tiongkok berbendera Panama itu ditangkap beberapa waktu lalu karena diduga mencuri hasil laut (
illegal fishing) di Laut Arafura, Maluku.
Putusan menolak gugatan praperadilan terkait kasus Kapal MV Hai Fa ini dibacakan hakim tunggal PN Ambon, Philip Panggalila, di PN Ambon, Selasa petang. Dalam putusannya hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan pemilik kapal MV Hai Fa. Alasannya, substansi praperadilan tidak diamanatkan dalam KUHPidana.
PN Ambon menilai materi praperadilan terkait penangkapan ikan, penahanan, dan penyitaan tidak terkait dengan banding jaksa atas putusan pengadilan perikanan Ambon. Melalui putusan PN Ambon ini kapal MV Hai Fa tetap ditahan termasuk ratusan ribu kilogram ikan dan hasil laut lainnya.
Sebelumnya, pemilik kapal MH Hai Fa, Chankid melalui kuasa hukumnya, Hamdani Laturua mengajukan praperadilan ke Kejaksaan Negeri Ambon. Pemilik kapal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Perikanan Ambon yang memvonis nahkoda MV Hai Fa asal Tiongkok, Zhu Nian Lee membayar denda Rp250 juta, atau subsidier penjara selama enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TTD)