Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Foto: Antara/Zabur Karuru
Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Foto: Antara/Zabur Karuru

Labora Sitorus Diberi Waktu Serahkan Diri hingga Pekan Depan

14 Februari 2015 19:06
medcom.id, Sorong: Setelah sekian lama keluar dari Lapas Sorong, Bripka Labora Sitorus, Polda Papua kembali memintanya agar menyerahkan diri. Jika tidak, polda akan mengambil tindakan keras terhadap terpidana ilegal loging, BBM ilegal dan pencucian uang itu.
 
Polda Papua Barat, Kejati Papua, dan Kemenkumham Papua, sudah mengadakan pertemuan untuk meminta LS kembali menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
 
Selain itu, sudah dilakukan pula pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh adat dan warga lain yang selama ini mau melindungi LS karena mereka hidup dari anggota Polres Raja Ampat tersebut.

Jika tidak, pekan depan, Polda Papua Barat akan ke Sorong untuk eksekusi paksa LS. "Saya minggu depan akan ke Sorong untuk eksekusi LS jelas," ujar Kapolda Papua Barat, Komjen Paulus Waterpauw, Sabtu (14/2/2015).
 
Segala upaya dilakukan Polda Papua Barat untuk mengeksekusi LS dengan tidak akan mengorbankan orang lain yang dekat dengan LS. (Martinus Solo)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan