medcom.id, Majene: SN dan FS, dua anggota Satpol PP Majene yang dilaporkan memerkosa dua anak baru gede (ABG), dipecat sebagai pegawai Pemkab Majene, Sulawesi Barat. Keduanya juga harus berurusan dengan kepolisian.
"Dengan ini disampaikan bahwa keduanya sudah diberhentikan dan pemkab tak akan memproses berkas K-2 mereka (menjadi PNS-Red.)," kata Sekertaris Kabupaten Majene, Syamsiar Mukhtar, di hadapan warga dan wartawan, Jumat (29/8/2014).
Syamsiar perlu menyampaikan pernyataan ini setelah, Kamis (27/8/2014), warga menyerbu dan mengobrak-abrik kantor Satpol PP Majene. Syamsiar tak mau laku brutal warga berulang.
Kejadian yang menimpa kedua korban berawal ketika anggota Satpol menggelar razia di daerah taman kota, Rabu (26/8/2014) malam. Korban terjaring razia bersama teman pria masing-masing. Setelah melepas pria teman korba, SN dan FS membawa korban ke pos piket di depan kantor Bupati Majene.
Selain menginterogasi, SN dan FS juga memaksa korban untuk berhubungan badan. SN dan FS baru melepas korban setelah puas. Di rumah, korban mengadukan semua aib itu kepada orangtuanya.
Keluarga korban terang tak terima. Selain melaporkan perbuatan SN dan FS, mereka bersama ratusan warga mendatangi kantor Bupati Majene dan merusak kantor Satpol PP yang ada di samping Terminal Kota.
Kasat Reskrim Polres Majene Ajun Komisaris Jubaidi memastikan, SN dan FS sudah ditangkap. Ia memastikan, hasil olah tempat kejadian perkara diketahui pencabulan dilakukan di ruang Pola Kantor Bupati Majene. SN dan FS bakal dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. Keduanya juga bisa dijeratUndang-undang Perlindungan Anak.
"Mereka bisa dikurung 15 tahun penjara," jelas Jubaidi.(Farhan Matapa)
medcom.id, Majene: SN dan FS, dua anggota Satpol PP Majene yang dilaporkan memerkosa dua anak baru gede (ABG), dipecat sebagai pegawai Pemkab Majene, Sulawesi Barat. Keduanya juga harus berurusan dengan kepolisian.
"Dengan ini disampaikan bahwa keduanya sudah diberhentikan dan pemkab tak akan memproses berkas K-2 mereka (menjadi PNS-Red.)," kata Sekertaris Kabupaten Majene, Syamsiar Mukhtar, di hadapan warga dan wartawan, Jumat (29/8/2014).
Syamsiar perlu menyampaikan pernyataan ini setelah, Kamis (27/8/2014), warga menyerbu dan mengobrak-abrik kantor Satpol PP Majene. Syamsiar tak mau laku brutal warga berulang.
Kejadian yang menimpa kedua korban berawal ketika anggota Satpol menggelar razia di daerah taman kota, Rabu (26/8/2014) malam. Korban terjaring razia bersama teman pria masing-masing. Setelah melepas pria teman korba, SN dan FS membawa korban ke pos piket di depan kantor Bupati Majene.
Selain menginterogasi, SN dan FS juga memaksa korban untuk berhubungan badan. SN dan FS baru melepas korban setelah puas. Di rumah, korban mengadukan semua aib itu kepada orangtuanya.
Keluarga korban terang tak terima. Selain melaporkan perbuatan SN dan FS, mereka bersama ratusan warga mendatangi kantor Bupati Majene dan merusak kantor Satpol PP yang ada di samping Terminal Kota.
Kasat Reskrim Polres Majene Ajun Komisaris Jubaidi memastikan, SN dan FS sudah ditangkap. Ia memastikan, hasil olah tempat kejadian perkara diketahui pencabulan dilakukan di ruang Pola Kantor Bupati Majene. SN dan FS bakal dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. Keduanya juga bisa dijeratUndang-undang Perlindungan Anak.
"Mereka bisa dikurung 15 tahun penjara," jelas Jubaidi.(Farhan Matapa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ICH)