Ilustrasi penimbunan BBM, Antara/ Asep Fathulrahman
Ilustrasi penimbunan BBM, Antara/ Asep Fathulrahman

bentrokan aparat

Brimob-TNI Bentrok di Batam, Penimbun Solar Jadi Tersangka

Hendri Kremer • 14 Oktober 2014 10:50
medcom.id, Batam: Polda Kepulauan Riau menetapkan lima tersangka yang memicu bentrokan antara Brimob dengan anggota Yonif 134/ Tuah Sakti di Tembesi, Kota Batam. Kelimanya merupakan penimbun solar bersubsidi yang gudangnya digerebek aparat pada 21 September 2014.
 
Tersangka utama yang ditetapkan yakni Noldi Christi, Komisaris PT Bintang Abadi Sukses (BAS). Sedangkan empat tersangka lain yaitu Harun, Bis, Aap, dan seseorang berinisial A.
 
Masing-masing memiliki peran yang berbeda. Noldi sebagai pemodal dan juga pembeli BBM bersubsidi termasuk pemilik gudang. Harun sebagai pengelola gudang bertugas membeli solar dari pelangsir. Tersangka Bis sebagai karyawan bongkar muat gudang. Aap bertugas sebagai kasir. Sementara A sebagai sopir pelangsir solar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono menduga PT BAS terlibat dalam aksi penimbunan. Perusahaan itu menjadi penyalur BBM non subsidi ke industri-industri yang ada di Batam.
 
Sebagai komisaris PT BAS, Noldi mengaku menyalurkan BBM subsidi ke industri. Sehingga ia mendapatkan keuntungan yang sangat banyak. Noldi mengaku mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah.
 
"PT BAS menyalurkan solar BBM subsidi ke beberapa industri di Batam, di antaranya PT JP, PT ODI dan PT JRO. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan perusahaan-perusahaan penerima solar subsidi," kata Syahar, Selasa (14/10/2014).
 
Penyidik menemukan kejanggalan. Tersangka Noldi mengaku baru menjadi penimbun solar. Namun informasi yang beredar menyebutkan Noldi menimbun solar hampir selama 10 tahun.
 
Noldi bermain di darat. Ia juga kerap lolos dari penangkapan.
 
Kini, Noldi beserta empat tersangka ditahan. Mereka dikenakan pasal pasal 55 dan atau 53 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan