Lumpu Lapindo - ANT/Suryanto
Lumpu Lapindo - ANT/Suryanto

Lewat Waktu Tenggat Pelunasan Talangan, Aset PT Minarak Lapindo Jaya Bakal Dilelang

Achmad Zulfikar Fazli • 21 Desember 2014 02:49
medcom.id, Jakarta: Pemerintah telah mengambil keputusan melakukan penalangan ganti rugi kepada warga terdampak lumpur Lapindo yang belum dapat dibayarkan oleh PT Minarak Lapindo Jaya.
 
Selanjutnya, perusahaan harus membayar dana talangan yang dikucurkan itu pada pemerintah. Apabila dalam tenggat waktu tak dilakukan, aset perusahaan bakal dilelang.
 
"Mereka minta tolong supaya pemerintah menalanginya dulu sementara (ganti rugi kepada warga lapindo). Pemerintah bukan menalangi PT Lapindo tapi menalangi rakyat. Nanti swasta (PT Minarak Lapindo Jaya) bayar ke pemerintah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil melalui sambungan telefon kepada Metro Tv, dalam Metro Highlights, Sabtu (20/12/2014).

PT Minarak Lapindo Jaya, kata dia, diberikan waktu selama empat tahun untuk membayar seluruh talangan yang diberikan pemerintah. Jika talangan tersebut tidak juga terbayarkan, pemerintah akan mengambil alih aset-aset berupa sertifikat dan tanah senilai Rp3,1 Triliyun.
 
"Penalangan ini tentu ada kewajiban yang mikro nanti mereka harus bayar. Kalau tidak bayar yang menjadi jaminan mereka akan diambil dan kita lelang," pungkas Sofyan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan