Direktur Utama PT MLJ Andi Darussalam Tabussala, Metrotv/ Faizal Wahab
Direktur Utama PT MLJ Andi Darussalam Tabussala, Metrotv/ Faizal Wahab

Terkait Korban Lapindo, Dirut MLJ: Saya Koreksi Itu bukan Ganti Rugi

Faizal Wahab • 19 Desember 2014 19:06
medcom.id, Makassar: Lapindo Brantas memberi wewenang pada PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) untuk mengurusi ganti rugi korban semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur. Namun, Direktur Utama PT MLJ Andi Darussalam Tabussala menegaskan urusan itu bukanlah ganti rugi, melainkan jual beli lahan.
 
"Saya mengoreksi itu bukan ganti rugi. Proses daripada warga dengan MLJ adalah proses jual beli yang ditetapkan Perpres di 2007," kata Andi Darussalam saat ditemui di kediamannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/12/2014).
 
Bila menelisik ke beberapa tahun lalu, Andi Darussalam mengatakan, sebutan jual beli tanah itu sesuai dengan pernyataan Muhammad Jusuf Kalla saat menjabat Wakil Presiden RI periode 2004-2009.

Ia juga mengoreksi pemberitaan yang menyebutkan semburan lumpur dari area eksplorasi minyak Lapindo yang menenggelamkan perkampungan di Porong itu. Menurutnya, kejadian itu bukan bencana, sebab perusahaannya tak bersalah.
 
"Ini bukan bencana Lapindo. Biar bagaimanapun juga kasus sudah masuk ke MA. Dan dinyatakan Lapindo tak bersalah. Inkrah secara hukum," katanya.
 
Andi Darussalam menjelaskan Lapindo melakukan proses jual beli terhadap 13.237 berkas rumah dan lahan yang terendam lumpur. Nilai jual belinya mencapai total Rp3,8 triliun.
 
Lapindo baru menuntaskan pembelian sebanyak Rp3 triliun. Belakangan, Lapindo mengalami kesulitan keuangan sehingga masih menunggak proses jual beli sebesar Rp781 miliar.
 
"Ini adalah langkah yang sangat bijaksana dari langkah pemerintah. Bagaimana implementasinya ini, sebaiknya kita menunggu perpresnya ini," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan