Ilustrasi bus antarprovinsi, MI/ Khoirul Hamdani
Ilustrasi bus antarprovinsi, MI/ Khoirul Hamdani

Perusahaan Bus yang Naikkan Tarif akan Dikenai Sanksi

Kumbang Ari • 18 November 2014 13:07
medcom.id, Jember: Dinas Perhubungan Jember, Jawa Timur, melarang perusahaan bus menaikkan tarif secara sepihak menyusul keputusan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. Bila kedapatan menaikkan tarif, perusahaan tersebut akan disanksi.
 
Petugas Dinas Perhubungan merazia tarif angkutan umum di Jember, Selasa (18/11/2014). Caranya yaitu bertanya kepada para penumpang yang turun di Terminal Tawang Alun.
 
Razia menemukan sopir diam-diam menaikkan tarif angkutan. Tarif bus ekonomi yang semula Rp28 ribu naik menjadi Rp35 ribu untuk rute Jember-Surabaya. Sedangkan tarif bus Patas AC dengan rute yang sama naik dari Rp54 ribu menjadi Rp65 ribu. Sementara bus antarluar provinsi, misal tujuan Denpasar, Bali, tarifnya naik dari Rp75 ribu menjadi Rp85 ribu.

Namun tak semua bus menaikkan tarif. Masih ada perusahaan bus yang masih menggunakan tarif lama.
 
Kepala Terminal Bus Tawang Alun Jember, Samson, mengatakan Dinas Perhubungan menilai wajar kenaikan tarif. Namun apapun alasannya, kata Samson, keputusan sepihak itu melanggar peraturan. Sehingga, pelanggarnya akan diberi sanksi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan