medcom.id, Sukoharjo: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Sukoharjo sebesar Rp1.223.000. Namun Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) cabang Sukoharjo tak puas. Mereka menganggap penetapan UMK itu tak sesuai dengan janji Gubernur beberapa waktu lalu.
"Dulu saat kampanye, (Gubernur berjanji) akan menaikkan upah buruh sebesar 75 persen. Tapi sekarang kenyataannya seperti ini. Padahal kebutuhan hidup layak (KHL) menurut kami setelah adanya kenaikan harga BBM bersubsidi sekitar Rp1.500.000. Ini masih sangat jauh," ungkap Ketua DPC SBSI Sukoharjo Slamet Riyadi, Sabtu (22/11/2014).
Lantaran itu, ia dan rekan-rekannya akan menggelar unjuk rasa besar-besaran. Sebab, penetapan UMK dari Gubernur itu tak sesuai dengan tuntutan mereka.
Penetapan UMK baru itu hanya naik 2 persen dari usulan Bupati Sukoharjo sebesar Rp1.200.000. Padahal buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 20 persen setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Konfederasi Serikat Pekerja nasional (KSPN) Sukoharjo pun menilai UMK baru itu ditetapkan tanpa mempertimbangkan kenaikan harga BBM bersubsidi. Meski demikian, KSPN tetap menghormati keputusan tersebut.
medcom.id, Sukoharjo: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Sukoharjo sebesar Rp1.223.000. Namun Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) cabang Sukoharjo tak puas. Mereka menganggap penetapan UMK itu tak sesuai dengan janji Gubernur beberapa waktu lalu.
"Dulu saat kampanye, (Gubernur berjanji) akan menaikkan upah buruh sebesar 75 persen. Tapi sekarang kenyataannya seperti ini. Padahal kebutuhan hidup layak (KHL) menurut kami setelah adanya kenaikan harga BBM bersubsidi sekitar Rp1.500.000. Ini masih sangat jauh," ungkap Ketua DPC SBSI Sukoharjo Slamet Riyadi, Sabtu (22/11/2014).
Lantaran itu, ia dan rekan-rekannya akan menggelar unjuk rasa besar-besaran. Sebab, penetapan UMK dari Gubernur itu tak sesuai dengan tuntutan mereka.
Penetapan UMK baru itu hanya naik 2 persen dari usulan Bupati Sukoharjo sebesar Rp1.200.000. Padahal buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 20 persen setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Konfederasi Serikat Pekerja nasional (KSPN) Sukoharjo pun menilai UMK baru itu ditetapkan tanpa mempertimbangkan kenaikan harga BBM bersubsidi. Meski demikian, KSPN tetap menghormati keputusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)