Manado: Pemkot Kotamobagu, Sulawesi Utara telah mengeluarkan surat edaran tentang evaluasi tenaga kontrak. Dalam surat itu disebutkan tenaga kontrak dibebastugaskan terhitung mulai 1 September 2018.
Namun, ada sejumlah tenaga kontrak yang masuk dalam kategori dikecualikan. Mereka adalah tenaga kesehatan, petugas kebersihan kota, petigas pemadam kebakaran, staf ahli Dinas Kominfo dan beberapa lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menjelaskan ada sejumlah alasan Pemkot Kotamobagu menerbitkan edaran itu. Di antaranya efisiensi anggaran dan evaluasi kinerja ASN.
"Jumlah tenaga kontrak di Kotamobagu ada 1.700. Jumlah itu hampir menyamai jumlah ASN, jadi kita lakukan evaluasi terhadap kinerja ASN," ungkapnya saat dihubungi, Medcom.id, Senin, 27 Agustus 2018.
Evaluasi ini, jelas Sahaya, yakni dengan melihat tugas pokok ASN di dinas masing-masing. Karena menurut dia tugas ASN malah sudah banyak dikerjakan oleh para tenaga kontrak.
"Jadi di sini kita evaluasi ASN-nya. Kalau tugas-tugasnya bisa dikerjakan sendiri berarti untuk apalagi ada tenaga honorer. Ini kan mubazir," tuturnya.
Dengan begitu, ujar Sahaya, kinerja ASN bisa meningkat dan pemerintah bisa berhemat anggaran.
"Anggaran yang terpakai untuk pembayaran gaji tenaga kontrak tadi kan bisa dialihkan untuk membiayai pos-pos lain yang lebih bermanfaat," pungkasnya.
Sahaya menuturkan, rekrutmen tenaga kontrak nanti tetap akan dilakukan. Namun, akan dilihat dari kebutuhannya.
Di sisi lain, Sahaya mengungkapkan, khusus untuk tenaga kontrak guru saat ini dirumahkan sementara sembari menunggu hasil evaluasi pihak Dinas Pendidikan Kotamobagu.
"Ada 116 tenaga guru kontrak di Disdik Kotamobagu. Mereka tidak diberhentikan, mereka hanya dirumahkan sembari menunggu hasil evaluasi pada pekan depan," katanya.
Menurutnya, evaluasi tenaga guru kontrak memang harus dilakukan. "Hal ini demi peningkatan kualitas pendidikan di daerah," ujarnya.
Namun, ada sejumlah tenaga kontrak yang masuk dalam kategori dikecualikan. Mereka adalah tenaga kesehatan, petugas kebersihan kota, petigas pemadam kebakaran, staf ahli Dinas Kominfo dan beberapa lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menjelaskan ada sejumlah alasan Pemkot Kotamobagu menerbitkan edaran itu. Di antaranya efisiensi anggaran dan evaluasi kinerja ASN.
"Jumlah tenaga kontrak di Kotamobagu ada 1.700. Jumlah itu hampir menyamai jumlah ASN, jadi kita lakukan evaluasi terhadap kinerja ASN," ungkapnya saat dihubungi, Medcom.id, Senin, 27 Agustus 2018.
Evaluasi ini, jelas Sahaya, yakni dengan melihat tugas pokok ASN di dinas masing-masing. Karena menurut dia tugas ASN malah sudah banyak dikerjakan oleh para tenaga kontrak.
"Jadi di sini kita evaluasi ASN-nya. Kalau tugas-tugasnya bisa dikerjakan sendiri berarti untuk apalagi ada tenaga honorer. Ini kan mubazir," tuturnya.
Dengan begitu, ujar Sahaya, kinerja ASN bisa meningkat dan pemerintah bisa berhemat anggaran.
"Anggaran yang terpakai untuk pembayaran gaji tenaga kontrak tadi kan bisa dialihkan untuk membiayai pos-pos lain yang lebih bermanfaat," pungkasnya.
Sahaya menuturkan, rekrutmen tenaga kontrak nanti tetap akan dilakukan. Namun, akan dilihat dari kebutuhannya.
Di sisi lain, Sahaya mengungkapkan, khusus untuk tenaga kontrak guru saat ini dirumahkan sementara sembari menunggu hasil evaluasi pihak Dinas Pendidikan Kotamobagu.
"Ada 116 tenaga guru kontrak di Disdik Kotamobagu. Mereka tidak diberhentikan, mereka hanya dirumahkan sembari menunggu hasil evaluasi pada pekan depan," katanya.
Menurutnya, evaluasi tenaga guru kontrak memang harus dilakukan. "Hal ini demi peningkatan kualitas pendidikan di daerah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id