Balikpapan: Pemerintah Kota Balikpapan tetapkan keadaan darurat, lantaran tumpahan bahan bakar minyak di perairan Teluk Balikpapan pada Sabtu, 31 Maret 2018. Penetapan status darurat lantaran tumpahan minyak bisa menggangu lingkungan dan masyarakat di kawasan pesisir.
"Kalau udara belum bahaya tapi memang baunya masih. Nanti bisa ditanya detail ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) soal itu. Pernyataan keadaan darurat lebih kepada sifat masyarakat agar lebih hati-hati sedangkan penanganan pemda tidak bisa sendirian. Kita tidak bisa tangani dan wilayah relatif luas," jelas Sekda Balikpapan Sayid Fadli, Senin 2 April 2018.
Sayid mengungkap, sebelumnya Pemkot Balikpapan bersama stakeholder dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Balikpapan telah berkoordinasi untuk menangani tumpahan minyak.
"Satu langkah akan gunakan oilboom lalu dikumpulkan di pinggir lalu disedot dan diproses sebagaimana mestinya menyikapi bahan B3. Kita juga keluar kan dana, bila ada akibat dirasakan masyarakat. Sepanjang tidak ada dampak, tidak dikeluarkan. Tapi Pernyataan darurat perlu untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan," ujarnya.
Baca: Tumpahan BBM di Perairan Balikpapan Picu Kobaran Api
Selain itu, Pemkot Balikpapan telah membagikan masker ke masyarakat akibat bau menyengat dari tumpahan minyak tersebut. Terutama untuk masyarakat di kawasan pesisir seperti Klandasan dan Kampung Baru.
Namun, kata Sayid, belum ada laporan masyarakat yang melapor mengalami sesak nafas maupun gangguan infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) akut.
"Biasanya satu minggu baru ada laporan, misalnya ISPA akan ketahuan jika meningkat, misalnya sebelumnya hanya 10 orang kemudian meningkat 25 orang orang," ujarnya
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur meminta pemerintah dan kepolisian untuk segera mengusut pencemaran minyak di kawasan Teluk Balikpapan.
Baca: Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan Cemari Pantai Penajam
Manager Advokasi WALHI Kaltim Topan Wamustofa Hamzah menuntut Pemkot Balikpapan untuk mengajukan gugatan kepada perusahaan yang menyebabkan pencemaran sesuai yang diatur dalam Pasal 90 ayat (1), Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Bersama koalisi aktivis lingkungan Kalimantan Timur, khususnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KMPTM) akan mempersiapkan dan melakukan upaya hukum bila Pemerintah Kota Balikpapan tidak mampu menyelesaikan pencemaran laut beserta dampak kerusakannya,"ujarnya
Balikpapan: Pemerintah Kota Balikpapan tetapkan keadaan darurat, lantaran tumpahan bahan bakar minyak di perairan Teluk Balikpapan pada Sabtu, 31 Maret 2018. Penetapan status darurat lantaran tumpahan minyak bisa menggangu lingkungan dan masyarakat di kawasan pesisir.
"Kalau udara belum bahaya tapi memang baunya masih. Nanti bisa ditanya detail ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) soal itu. Pernyataan keadaan darurat lebih kepada sifat masyarakat agar lebih hati-hati sedangkan penanganan pemda tidak bisa sendirian. Kita tidak bisa tangani dan wilayah relatif luas," jelas Sekda Balikpapan Sayid Fadli, Senin 2 April 2018.
Sayid mengungkap, sebelumnya Pemkot Balikpapan bersama
stakeholder dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Balikpapan telah berkoordinasi untuk menangani tumpahan minyak.
"Satu langkah akan gunakan
oilboom lalu dikumpulkan di pinggir lalu disedot dan diproses sebagaimana mestinya menyikapi bahan B3. Kita juga keluar kan dana, bila ada akibat dirasakan masyarakat. Sepanjang tidak ada dampak, tidak dikeluarkan. Tapi Pernyataan darurat perlu untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan," ujarnya.
Baca: Tumpahan BBM di Perairan Balikpapan Picu Kobaran Api
Selain itu, Pemkot Balikpapan telah membagikan masker ke masyarakat akibat bau menyengat dari tumpahan minyak tersebut. Terutama untuk masyarakat di kawasan pesisir seperti Klandasan dan Kampung Baru.
Namun, kata Sayid, belum ada laporan masyarakat yang melapor mengalami sesak nafas maupun gangguan infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) akut.
"Biasanya satu minggu baru ada laporan, misalnya ISPA akan ketahuan jika meningkat, misalnya sebelumnya hanya 10 orang kemudian meningkat 25 orang orang," ujarnya
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur meminta pemerintah dan kepolisian untuk segera mengusut pencemaran minyak di kawasan Teluk Balikpapan.
Baca: Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan Cemari Pantai Penajam
Manager Advokasi WALHI Kaltim Topan Wamustofa Hamzah menuntut Pemkot Balikpapan untuk mengajukan gugatan kepada perusahaan yang menyebabkan pencemaran sesuai yang diatur dalam Pasal 90 ayat (1), Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Bersama koalisi aktivis lingkungan Kalimantan Timur, khususnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KMPTM) akan mempersiapkan dan melakukan upaya hukum bila Pemerintah Kota Balikpapan tidak mampu menyelesaikan pencemaran laut beserta dampak kerusakannya,"ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)