Foto: Ilustrasi sabu-sabu/MI_Aries Munandar
Foto: Ilustrasi sabu-sabu/MI_Aries Munandar

Polda Kalbar Sita 10,75 Kg Sabu Jaringan Internasional

Antara • 05 November 2015 15:46
medcom.id, Pontianak: Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, membongkar jaringan narkoba yang masuk dari Malaysia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tujuan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, pukul 00.10 WIB, Kamis 4 November. Petugas menangkap seorang tersangka, DK, 36, berikut barang bukti sabu-sabu seberat 10,75 kilogram.
 
"Terungkapnya pengiriman sabu-sabu itu, berawal dari informasi akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar menggunakan mobil Toyota Avanza nomor polisi B 1268 POX silver dari perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau tujuan Pontianak," kata Kepala Polda Kalimantan Barat Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Pontianak, Kamis (4/11/2015).
 
Berdasarkan informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda Kalbar mengintai di sepanjang jalan menuju Pontianak. "Ternyata benar, Kamis dinihari sekitar pukul 00.10 WIB, terpantau satu unit Toyota Avanza nomor polisi B 1268 POX warna silver dari perbatasan Entikong, melintasi Jalan TransKalimantan menuju Pontianak. Pada saat bersamaan tim kami membuntutinya," ujar dia.

Setelah yakin kendaraan itu membawa narkoba, tim mengadang di bundaran Tugu Alianyang Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Kendaraan yang dibawa tersangka DK terbukti membawa 10 paket sabu-sabu dengan total seberat 10,75 kg.
 
"Untuk mengelabui petugas, paket sabu-sabu itu dibungkus menyerupai bungkusan susu anak-anak asal Malaysia yang disimpan di dalam jok tengah mobil tersebut," kata dia.
 
Saat ditangkap dalam perjalanan dari Entikong tujuan Pontianak, tersangka DK juga membawa istrinya Kas, 36, dan dua orang anaknya, berusia tiga tahun dan tiga bulan.
 
"Untuk status istrinya masih dalam pemeriksaan, guna mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam membawa barang haram tersebut," imbuh dia.
 
Kapolda Kalbar menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka DK, sabu-sabu itu akan dibawa ke kawasan Kampung Beting, yang akan ia simpan di atas meja seng dekat parkiran Masjid Jami, sesuai perintah pemesan.
 
"Setelah tersangka menyimpan sabu-sabu tersebut, hingga tiga jam berlalu sesuai petunjuk pemesan. Paket sabu-sabu itu tidak juga ada yang mengambil, sehingga demi keamanan barang bukti tersebut, barang bukti dan tersangka akhirnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalbar," kata Arief.
 
Sementara itu, tersangka DK mengaku tidak tahu paket yang dikirim orang tidak ia kenal, itu adalah sabu-sabu. Sopir taksi itu mengaku hanya mengantarkan paket dan menerima upah.
 
"Saya mendapat upah Rp4 juta untuk jasa pengiriman paket tersebut sampai ditempat tujuan di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur," kata DK.
 
Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah sepertiga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TTD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>