Surabaya: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan kawasan Malang Raya, meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu belum bisa menerapkan new normal. Lantaran terdapat persyaratan belum terpenuhi.
"Masih ada persyaratan agar suatu wilayah menuju normal baru yang belum dipenuhi," ujar Khofifah, di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 7 Juni 2020.
Sehingga, masa transisi setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Malang Raya akan diperpanjang selama tujuh hari. Perpanjangan masa transisi dimulai hari ini, Minggui, 7 Juni hingga Sabtu, 13 Juni 2020.
"Perpanjangan masa transisi ini nantinya juga disertai dengan evaluasi kembali pada akhir periode, yaitu hari ketujuh," ucapnya.
Baca: Surabaya Usulkan Tak Perpanjang PSBB
Dia mengungkap, terdapat persyaratan berdasarkan panduan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO agar suatu wilayah menuju normal baru. Yaitu rate of transmission (RT) atau rasio penularan kurang dari satu.
"Posisi per hari ini, RT dari Malang Raya masih 1,23," katanya.
Selain karena angka rate of transmission dan evaluasi tahap pertama, Gubernur Khofifah juga menyebut jika masa transisi memerlukan waktu yang lebih lama. Praktiknya, ungkap Khofifah, masih ditemukan pelanggar protokol kesehatan covid-19.
"Berakibat pada bertambahnya kasus positif covid-19 walaupun tidak signifikan," imbuhnya.
Berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, hingga Sabtu, 6 Juni 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Malang sebanyak 92 orang, Kota Malang bertambah satu menjadi 69 orang (data 7 Juni 2020) dan Kota Batu 38 orang.
"Semua ikhtiar dan inovasi tentu sudah dimaksimalkan. Namun kita memang harus terus mengajak masyarakat untuk lebih disiplin, taat dan patuh pada protokol kesehatan," tuturnya.
Surabaya: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan kawasan Malang Raya, meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu belum bisa menerapkan new normal. Lantaran terdapat persyaratan belum terpenuhi.
"Masih ada persyaratan agar suatu wilayah menuju normal baru yang belum dipenuhi," ujar Khofifah, di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 7 Juni 2020.
Sehingga, masa transisi setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Malang Raya akan diperpanjang selama tujuh hari. Perpanjangan masa transisi dimulai hari ini, Minggui, 7 Juni hingga Sabtu, 13 Juni 2020.
"Perpanjangan masa transisi ini nantinya juga disertai dengan evaluasi kembali pada akhir periode, yaitu hari ketujuh," ucapnya.
Baca: Surabaya Usulkan Tak Perpanjang PSBB
Dia mengungkap, terdapat persyaratan berdasarkan panduan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO agar suatu wilayah menuju normal baru. Yaitu rate of transmission (RT) atau rasio penularan kurang dari satu.
"Posisi per hari ini, RT dari Malang Raya masih 1,23," katanya.
Selain karena angka rate of transmission dan evaluasi tahap pertama, Gubernur Khofifah juga menyebut jika masa transisi memerlukan waktu yang lebih lama. Praktiknya, ungkap Khofifah, masih ditemukan pelanggar protokol kesehatan covid-19.
"Berakibat pada bertambahnya kasus positif covid-19 walaupun tidak signifikan," imbuhnya.
Berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, hingga Sabtu, 6 Juni 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Malang sebanyak 92 orang, Kota Malang bertambah satu menjadi 69 orang (data 7 Juni 2020) dan Kota Batu 38 orang.
"Semua ikhtiar dan inovasi tentu sudah dimaksimalkan. Namun kita memang harus terus mengajak masyarakat untuk lebih disiplin, taat dan patuh pada protokol kesehatan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)