Malang: Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan pelaksanaan Iduladha wajib mengikuti potokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
"Khusus untuk kurban masih kami tata. Tapi yang pasti panitia kurban harus menerapkan prokotol kesehatan," kata dia, Rabu, 22 Juli 2020.
Menurut Sutiaji, penerapan protokol kesehatan saat menyembelih hewan kurban akan menghindarkan masyarakat dari risiko penularan covid-19. Terutama mengantisipasi kerumunan orang.
"Intinya (pelaksanaan pemotongan hewan) harus sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali). Karena di sana sudah lengkap semuanya," tegasnya.
Baca juga: Calon Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bisa Rapid Test
Selain itu, pelaksanaan salat Iduladha juga harus mengikuti panduan dalam Perwali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease-19.
Pada Pasal 18 disebutkan terkait pedoman kegiatan keagamaan di rumah ibadah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan covid-19.
"Iya semua sama. Jadi tidak perlu Surat Edaran (SE) karena semua ada di Perwali," ungkapnya.
Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Iduladha 1441 H pada Jumat, 31 Juli 2020. Pemerintah juga telah mengeluarkan dua surat edaran sebagai pedoman masyarakat dalam pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.
Malang: Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan pelaksanaan Iduladha wajib mengikuti potokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
"Khusus untuk kurban masih kami tata. Tapi yang pasti panitia kurban harus menerapkan prokotol kesehatan," kata dia, Rabu, 22 Juli 2020.
Menurut Sutiaji, penerapan protokol kesehatan saat menyembelih hewan kurban akan menghindarkan masyarakat dari risiko penularan covid-19. Terutama mengantisipasi kerumunan orang.
"Intinya (pelaksanaan pemotongan hewan) harus sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali). Karena di sana sudah lengkap semuanya," tegasnya.
Baca juga:
Calon Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bisa Rapid Test
Selain itu, pelaksanaan salat Iduladha juga harus mengikuti panduan dalam Perwali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease-19.
Pada Pasal 18 disebutkan terkait pedoman kegiatan keagamaan di rumah ibadah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan covid-19.
"Iya semua sama. Jadi tidak perlu Surat Edaran (SE) karena semua ada di Perwali," ungkapnya.
Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Iduladha 1441 H pada Jumat, 31 Juli 2020. Pemerintah juga telah mengeluarkan dua surat edaran sebagai pedoman masyarakat dalam pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)