Isi percakapan Camat Kedungadem, Agus Saiful Arif yang meminta operator segera melunasi pengembalian uang korupsi yang dilakukan oleh oknum TKSK kecamatan setempat (foto/metrotv)
Isi percakapan Camat Kedungadem, Agus Saiful Arif yang meminta operator segera melunasi pengembalian uang korupsi yang dilakukan oleh oknum TKSK kecamatan setempat (foto/metrotv)

Bantuan Pandemi Dikorupsi, Operator Desa di Bojonegoro Dibebankan Kembalikan Uang Ratusan Juta

MetroTV • 05 Mei 2020 11:27
Bojonegoro: Bantuan pangan non tunai  (BPNT) untuk korban pandemi covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur diduga dikorupsi. Dugaan itu muncul setelah salah satu pelaku korupsi itu nekat bunuh diri. Untuk mengganti kerugian negara, pengembalian dana dibebankan kepada masing-masing operator desa. 
 
Dugaan korupsi BPNT terjadi di Kecamatan Kedung Adem, Bojonegoro. Kasus ini berawal dari salah satu tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) di kecamatan setempat yang diduga meninggal karena bunuh diri.
 
Oknum TKSK tersebut diduga telah menggelapkan uang BPNT senilai Rp800 juta. Uang tersebut diambil dari kartu keluarga sejahtera (KKS) milik keluarga penerima manfaat (KPM). Akibat ulah oknum tersebut, ribuan warga miskin di 23 desa di Kecamatan Kedung Adem tak memperoleh haknya.
 
Anehnya, penggelapan uang negara yang bersumber dari APBN ini menjadi tanggung jawab masing-masing operator desa. Mereka diharuskan menandatangani surat peryataan kesanggupan membayar uang yang digelapkan tersebut.

Hal itu diakui salah satu operator BPNT Desa Panjang, Kedungadem, Kholiq. Dia menyebut merupakan salah satu satu operator yang diminta untuk bertanggung jawab atas korupsi dana BPNT tersebut. Hanya saja, dia menolak.
 
"Saya tidak tahu dan tidak melakukan penggelapan kok diminta tanda tangan. Nah ini kan aneh," ungkapnya. 
 
Selain menolak menandatangani surat pernyataan, Kholiq juga sempat menyampaikan keberatan kepada camat. Namun pihak camat pun menyatakan jika operator desa, termasuk Kholiq tetap harus bertanggung jawab dan membayar kerugian negara itu. 
 
Menurutnya, pembayaran atau pengembalian anggaran yang dikorupsi itu harus dilunasi pada 1 April 2020. Namun karena nominalnya terlalu banyak,. Banyak operator yang masih proses mengangsur ada juga yang tidak menyetor sama sekali. 
 
Kholiq menjelaskan untuk Desa Panjang terdapat 181 KPM. Setiap KPM mendapatkan jatah Rp200 ribu. Kalau dikalikan, uang yang harus dibayarkan Kholiq untuk mengganti uang dikorupsi tersebut senilai Rp 36,2 juta. Jumlah ini bervariasi tergantung jumlah KPM di masing-masing desa. 
 
"Saya sampaikan kepada camat, sebagai perangkat desa gaji saya satu tahun pun tidak akan cukup untuk membayar uang yang dibebankan itu," terangnya.
 
Sementara itu, Camat Kedungadem, Agus Saiful Aris mengaku surat pernyataan tersebut merupakan komitmen para operator BNPT dari masing-masing desa yang merasa bersalah atas terjadinya penggelapan. Bahkan, Agus berdalih pihaknya tidak memaksa atas terbitnya surat pernyataan tersebut.
 
"Memang di surat peryataan itu, masing-masing operator desa diminta mengembalikan uang tersebut. Jumlahnya, Rp641 juta sebagai ganti uang yang digelapkan. Namun sifatnya tidak memaksa," terangnya. 
 
Agus mengatakan surat peryataan itu dibuat atas sepengatahuan Kepala Dinas Sosial Kabupaten, Bojonegoro, Arwan. Meski Agus mengaku tak ada paksaan, namun dalam sebuah pesan yang dikirimkan Agus di salah satu grup whatsapp, ia menagih pihak operator untuk  segera melunasi dana pengembalian itu. Jika tidak, desa yang enggan mengembalikan uang itu akan dicoret untuk memperoleh bantuan selanjutnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan