Bekasi: Empat titik di Kota Bekasi, Jawa Barat, akan dijaga petugas gabungan selama 24 jam menyusul larangan mudik. Pengetatan pengawasan guna mengantisipasi penyebaran covid-19, mulai Jumat, 24 April 2020.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan empat titik yang akan dilakukan penyekatan yakni Jalan KH Noer Ali Kalimalang dan Jalan Raya Sultan Agung yang merupakan perbatasan antara Kota Bekasi dan DKI Jakarta.
Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507, Dishub, Satpol PP, dan Dinkes Kota Bekasi, juga akan melakukan penyekatan di Jalan Raya Siliwangi yang merupakan perbatasan antara Bantargebang, Kota Bekasi, dan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Terminal Giwangan Yogyakarta tak Lagi Angkut Penumpang ke Jabodetabek
Selanjutnya, penyekatan juga dilakukan di Terminal Induk Bekasi, yang merupakan akses kendaraan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
"Nanti malam kita mulai, ini adalah operasi serentak dari Mabes Polri yang berlaku di seluruh Indonesia. Tujuannya pelarangan warga yang hendak mudik serta membatasi orang yang berada di luar," kata Ojo, Kamis, 23 April 2020.
Dia menjelaskan, pihaknya akan menindak pengendara yang kedapatan memaksakan hendak mudik ke kampung halaman. Yakni dengan cara menghentikan kendaraan dan meminta agar memutar balik.
"Sasaran kendaraan sepeda motor, kendaraan roda empat pribadi dan bus angkutan umum," jelasnya.
Bekasi: Empat titik di Kota Bekasi, Jawa Barat, akan dijaga petugas gabungan selama 24 jam menyusul larangan mudik. Pengetatan pengawasan guna mengantisipasi penyebaran covid-19, mulai Jumat, 24 April 2020.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan empat titik yang akan dilakukan penyekatan yakni Jalan KH Noer Ali Kalimalang dan Jalan Raya Sultan Agung yang merupakan perbatasan antara Kota Bekasi dan DKI Jakarta.
Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507, Dishub, Satpol PP, dan Dinkes Kota Bekasi, juga akan melakukan penyekatan di Jalan Raya Siliwangi yang merupakan perbatasan antara Bantargebang, Kota Bekasi, dan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Baca juga:
Terminal Giwangan Yogyakarta tak Lagi Angkut Penumpang ke Jabodetabek
Selanjutnya, penyekatan juga dilakukan di Terminal Induk Bekasi, yang merupakan akses kendaraan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
"Nanti malam kita mulai, ini adalah operasi serentak dari Mabes Polri yang berlaku di seluruh Indonesia. Tujuannya pelarangan warga yang hendak mudik serta membatasi orang yang berada di luar," kata Ojo, Kamis, 23 April 2020.
Dia menjelaskan, pihaknya akan menindak pengendara yang kedapatan memaksakan hendak mudik ke kampung halaman. Yakni dengan cara menghentikan kendaraan dan meminta agar memutar balik.
"Sasaran kendaraan sepeda motor, kendaraan roda empat pribadi dan bus angkutan umum," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)