Tangerang: Polresta Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di 11 titik.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, apabila ditemukan masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan seperti tak pakai masker akan langsung dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, hukuman fisik, kerja sosial, hingga denda.
"Kita liat eskalasinya. Sampai hari ini (sanksi) masih teguran tertulis dan hukuman fisik," ujarnya, Selasa, 15 September 2020.
Baca juga: Jalur Pedestrian Lingkar Kebun Raya Bogor Ditutup
Menurut Ade, operasi juga dilakukan secara mobile oleh gugus tugas. Ia pun mengajak semua elemen masyarakat bergerak dan saling mengingatkan tentang kesadaran mencegah penularan covid-19.
"Orang yang sudah menggunakan masker, agar jadi pelopor mengingatkan orang yang belum memakai masker," jelasnya.
Ade menambahkan Ketentuan mengenai sanksi didasarkan pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 tahun 2020. Khusus hari ini, para pelanggar hanya diberi sanksi teguran tertulis dan hukuman fisik yakni push up.
Tangerang: Polresta Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di 11 titik.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, apabila ditemukan masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan seperti tak pakai masker akan langsung dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, hukuman fisik, kerja sosial, hingga denda.
"Kita liat eskalasinya. Sampai hari ini (sanksi) masih teguran tertulis dan hukuman fisik," ujarnya, Selasa, 15 September 2020.
Baca juga:
Jalur Pedestrian Lingkar Kebun Raya Bogor Ditutup
Menurut Ade, operasi juga dilakukan secara mobile oleh gugus tugas. Ia pun mengajak semua elemen masyarakat bergerak dan saling mengingatkan tentang kesadaran mencegah penularan covid-19.
"Orang yang sudah menggunakan masker, agar jadi pelopor mengingatkan orang yang belum memakai masker," jelasnya.
Ade menambahkan Ketentuan mengenai sanksi didasarkan pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 tahun 2020. Khusus hari ini, para pelanggar hanya diberi sanksi teguran tertulis dan hukuman fisik yakni push up.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)