Yogyakarta: Mahasiswa Yogyakarta dari luar daerah harus melewati sejumlah proses untuk bisa kembali dari kampung halaman. Selain lapor ke jajaran pemerintah, jaminan kondisi kesehatan dari potensi paparan covid-19 juga harus disiapkan.
Kabag Humas dan Protokol Setda Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan mahasiswa dari luar daerah yang masuk di wilayah kabupaten di bagian utara Yogyakarta harus lapor ke pemerintah maupun kampus.
"Mahasiswa yang baru lapor ke pemilik kos untuk diteruskan ke RT, RT, dan desa. Mahasiswa juga harus lapor ke pimpinan perguruan tinggi" kata Shavitri saat dihubungi, Rabu, 10 Juni 2020.
Baca: Wisatawan di Sumbar Bisa Tes Covid-19 Gratis Hingga Pandemi Usai
Shavitri menjelaskan perguruan tinggi dengan jumlah mahasiswa besar berada di wilayahnya, seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas AMIKOM, Universitas Atma Jaya, Universitas Sanata Dharma, hingga Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran.
Shavitri mengatakan mahasiswa wajib mematuhi Surat Edaran Bupati Sleman nomor 443/01352 tentang Panduan Penerimaan Kedatangan Mahasiswa dari luar daerah di wilayah Kabupaten Sleman. Jumlah mahasiswa luar daerah bisa hingga puluhan ribuan.
"Selain pemilik kos punya kewajiban edukasi penghuni, mahasiswa yang datang agar melapor dengan membawa surat keterangan sehat dari daerah asal dan apabila sudah terlanjur berada di Sleman agar mencari surat keterangan sehat di faskes di wilayah DIY," jelasnya.
Ia mengatakan mahasiswa berasal dari daerah PSBB disarankan melakukan karantina mandiri 14 hari. Hal itu bisa dikecualikan bagi yang dapat menunjukkan hasil rapid tes masih berlaku dengan hasil non reaktif.
Pimpinan perguruan tinggi juga diminta melakukan pendataan dan memastikan mahasiswa yang datang dalam keadaan sehat. Kesehatan itu harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari daerah asal dan atau dari fasilitas kesehatan di DIY.
Shavitri menambahkan laporan harus disampaikan tertulis ditunjukan ke Bupati Sleman. Selain itu, pihak kampus sudah harus lebih dulu menyiapkan protokol kesehatan.
"Memberitahukan kepada kepala UPT Puskesmas bertindak sesegera mungkin setelah menerima laporan dari dukuh, ketua RT, atau ketua RW dengan tembusan camat, jika terdapat mahasiswa pendatang yang memerlukan penanganan puskesmas," pungkasnya.
Yogyakarta: Mahasiswa Yogyakarta dari luar daerah harus melewati sejumlah proses untuk bisa kembali dari kampung halaman. Selain lapor ke jajaran pemerintah, jaminan kondisi kesehatan dari potensi paparan covid-19 juga harus disiapkan.
Kabag Humas dan Protokol Setda Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan mahasiswa dari luar daerah yang masuk di wilayah kabupaten di bagian utara Yogyakarta harus lapor ke pemerintah maupun kampus.
"Mahasiswa yang baru lapor ke pemilik kos untuk diteruskan ke RT, RT, dan desa. Mahasiswa juga harus lapor ke pimpinan perguruan tinggi" kata Shavitri saat dihubungi, Rabu, 10 Juni 2020.
Baca:
Wisatawan di Sumbar Bisa Tes Covid-19 Gratis Hingga Pandemi Usai
Shavitri menjelaskan perguruan tinggi dengan jumlah mahasiswa besar berada di wilayahnya, seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas AMIKOM, Universitas Atma Jaya, Universitas Sanata Dharma, hingga Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran.
Shavitri mengatakan mahasiswa wajib mematuhi Surat Edaran Bupati Sleman nomor 443/01352 tentang Panduan Penerimaan Kedatangan Mahasiswa dari luar daerah di wilayah Kabupaten Sleman. Jumlah mahasiswa luar daerah bisa hingga puluhan ribuan.
"Selain pemilik kos punya kewajiban edukasi penghuni, mahasiswa yang datang agar melapor dengan membawa surat keterangan sehat dari daerah asal dan apabila sudah terlanjur berada di Sleman agar mencari surat keterangan sehat di faskes di wilayah DIY," jelasnya.
Ia mengatakan mahasiswa berasal dari daerah PSBB disarankan melakukan karantina mandiri 14 hari. Hal itu bisa dikecualikan bagi yang dapat menunjukkan hasil rapid tes masih berlaku dengan hasil non reaktif.
Pimpinan perguruan tinggi juga diminta melakukan pendataan dan memastikan mahasiswa yang datang dalam keadaan sehat. Kesehatan itu harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari daerah asal dan atau dari fasilitas kesehatan di DIY.
Shavitri menambahkan laporan harus disampaikan tertulis ditunjukan ke Bupati Sleman. Selain itu, pihak kampus sudah harus lebih dulu menyiapkan protokol kesehatan.
"Memberitahukan kepada kepala UPT Puskesmas bertindak sesegera mungkin setelah menerima laporan dari dukuh, ketua RT, atau ketua RW dengan tembusan camat, jika terdapat mahasiswa pendatang yang memerlukan penanganan puskesmas," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)