Malang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memperpanjang masa belajar dari rumah bagi siswa di Kabupaten Malang, Jawa Timur, hingga 14 Juni 2020. Aktivitas belajar tatap muka di sekolah kembali dimulai Selasa, 15 Juni 2020.
Bupati Malang, M Sanusi, mengatakan pihaknya saat ini fokus dalam upaya penanganan wabah virus korona atau covid-19. Untuk sektor pendidikan, sementara sekolah libur hingga 14 Juni, sesuai arahan Pemerintah Pusat.
"Kalau petunjuk dari Pemerintah Pusat memang petunjuknya masih pembelajaran online. Kalau nanti harus masuk sekolah maka Pemkab Malang akan atur pembagian separuh kelas. Jadi misalnya, kelas 1 masuk pagi, kelas 2 nya yang masuk sore." katanya, Minggu 31 Mei 2020.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan. Bahkan, Sanusi mengatakan Pondok Pesantren juga harus mengikuti dan tetap melaksanakan kegiatan pendidikan berjarak.
Baca: Besok, Babel Uji Coba Aktivitas Sekolah dengan Protokol Covid-19
"Terkait menyikapi surat keterangan Kementerian Agama terkait pelaksanaan ibadah di zona merah harus dibatasi, maka pembatasan tetap dijalankan. Misalnya masjid kapasitasnya 40 jamaah, maka dibatasi 20 jamaah saja," jelasnya.
Pemkab Malang akan menegur jika ada tempat ibadah yang tak menerapkan protokol kesehatan. Mereka akan dikarantina jika memang diketahui ada pasien positif covid-19.
"Jika ada masjid yang tidak mematuhi maka akan dilakukan teguran. Upaya penanganan penyembuhan pasien covid-19 yang bertempat di Rusunawa ASN tetap terus digratiskan oleh Pemkab Malang meskipun Kabupaten Malang sudah tidak lagi memberlakukan PSBB. Pasien covid-19 tetap digratiskan pelayanan dan pengobatan," jelasnya.
Malang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memperpanjang masa belajar dari rumah bagi siswa di Kabupaten Malang, Jawa Timur, hingga 14 Juni 2020. Aktivitas belajar tatap muka di sekolah kembali dimulai Selasa, 15 Juni 2020.
Bupati Malang, M Sanusi, mengatakan pihaknya saat ini fokus dalam upaya penanganan wabah virus korona atau covid-19. Untuk sektor pendidikan, sementara sekolah libur hingga 14 Juni, sesuai arahan Pemerintah Pusat.
"Kalau petunjuk dari Pemerintah Pusat memang petunjuknya masih pembelajaran online. Kalau nanti harus masuk sekolah maka Pemkab Malang akan atur pembagian separuh kelas. Jadi misalnya, kelas 1 masuk pagi, kelas 2 nya yang masuk sore." katanya, Minggu 31 Mei 2020.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan. Bahkan, Sanusi mengatakan Pondok Pesantren juga harus mengikuti dan tetap melaksanakan kegiatan pendidikan berjarak.
Baca:
Besok, Babel Uji Coba Aktivitas Sekolah dengan Protokol Covid-19
"Terkait menyikapi surat keterangan Kementerian Agama terkait pelaksanaan ibadah di zona merah harus dibatasi, maka pembatasan tetap dijalankan. Misalnya masjid kapasitasnya 40 jamaah, maka dibatasi 20 jamaah saja," jelasnya.
Pemkab Malang akan menegur jika ada tempat ibadah yang tak menerapkan protokol kesehatan. Mereka akan dikarantina jika memang diketahui ada pasien positif covid-19.
"Jika ada masjid yang tidak mematuhi maka akan dilakukan teguran. Upaya penanganan penyembuhan pasien covid-19 yang bertempat di Rusunawa ASN tetap terus digratiskan oleh Pemkab Malang meskipun Kabupaten Malang sudah tidak lagi memberlakukan PSBB. Pasien covid-19 tetap digratiskan pelayanan dan pengobatan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)