Cirebon: Tiga pasar tradisional yang ada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akan ditutup sementara selama tiga hari. Penutupan pasar tersebut lantaran adanya salah satu pedagang yang terkonfirmasi positif covid-19 usai tes swab.
Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan, menuturkan tiga pasar yang akan ditutup sementara yaitu Pasar Pabuaran Kidul, Pasar Pabuaran Lor, dan Pasar Pabuaran Wetan.
"Penutupan akan dilaksanakan mulai 3-5 Juni 2020," kata Nanan saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Juni 2020.
Baca: Kasus Positif Covid-19 di Sumsel Tembus 1.000 Pasien
Nanan menjelaskan keputusan penutupan tiga pasar tersebut merupakan hasil musyawarah desa, yang dihadiri langsung oleh masing-masing kuwu dan pengelola pasar, Puskesmas dan Muspika Pabuaran, pada Senin, 1 Juni 2020.
Selain itu perwakilan desa dan pengelola pasar akan memberikan imbauan pentingnya tes swab untuk mendeteksi dini penyebaran covid-19. "Jadi, semua keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah, yang melibatkan setiap perwakilan desa dan pengelola pasar," jelas Nanan.
Untuk antisipasi penyebaran virus covid-19, gugus tugas covid-19 Kabupaten Cirebon akan melakukan pemeriksaan kepada para pedagang, pengunjung tetap, pengurus dan pengelola pasar tradisional.
Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap para petugas kesehatan yang melaksanakan skrining pasar tradisional pada 29 mei 2020 lalu. Upaya lainnya yang dilakukan oleh gugus tugas untuk mencegah penyebaran virus covid-19 yaitu dengan melakukan penyemprotan disinfektan di tiga pasar tersebut.
"Rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juni nanti," pungkas Nanan.
Cirebon: Tiga pasar tradisional yang ada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akan ditutup sementara selama tiga hari. Penutupan pasar tersebut lantaran adanya salah satu pedagang yang terkonfirmasi positif covid-19 usai tes swab.
Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan, menuturkan tiga pasar yang akan ditutup sementara yaitu Pasar Pabuaran Kidul, Pasar Pabuaran Lor, dan Pasar Pabuaran Wetan.
"Penutupan akan dilaksanakan mulai 3-5 Juni 2020," kata Nanan saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Juni 2020.
Baca:
Kasus Positif Covid-19 di Sumsel Tembus 1.000 Pasien
Nanan menjelaskan keputusan penutupan tiga pasar tersebut merupakan hasil musyawarah desa, yang dihadiri langsung oleh masing-masing kuwu dan pengelola pasar, Puskesmas dan Muspika Pabuaran, pada Senin, 1 Juni 2020.
Selain itu perwakilan desa dan pengelola pasar akan memberikan imbauan pentingnya tes swab untuk mendeteksi dini penyebaran covid-19. "Jadi, semua keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah, yang melibatkan setiap perwakilan desa dan pengelola pasar," jelas Nanan.
Untuk antisipasi penyebaran virus covid-19, gugus tugas covid-19 Kabupaten Cirebon akan melakukan pemeriksaan kepada para pedagang, pengunjung tetap, pengurus dan pengelola pasar tradisional.
Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap para petugas kesehatan yang melaksanakan skrining pasar tradisional pada 29 mei 2020 lalu. Upaya lainnya yang dilakukan oleh gugus tugas untuk mencegah penyebaran virus covid-19 yaitu dengan melakukan penyemprotan disinfektan di tiga pasar tersebut.
"Rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juni nanti," pungkas Nanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)