Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen. Foto: Medcom.id/Roylinus Ratumakin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen. Foto: Medcom.id/Roylinus Ratumakin.

Status Tersangka Bupati Waropen Segera Dilaporkan ke Kemendagri

Roylinus Ratumakin • 06 Maret 2020 14:27
Jayapura: Bupati Waropen Yermias Bisay ditetapkan tersangka kasus penerimaan gratifikasi Rp19 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Pemerintah Provinsi Papua segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait posisi Yermias. 
 
"Soal Bupati Waropen yang sudah tersangka, jujur kami baru tahu dari media massa. Pasti nanti ada perintah gubernur untuk kami ambil langkah. Kami juga akan bersurat secara resmi ke Mendagri (berkoordinasi)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Jumat, 6 Maret 2020.
 
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisai, sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi pada 2010. Total gratifikasi yang diduga diterima Yermias mencapai Rp 19 miliar.

"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka. Selanjutnya kami akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," ujar Asisten Tindak Pidan Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya.
 
Alex menerangkan proses penyelidikan kasus tersebut berjalan beberapa tahun. Total 15 saksi diperiksa. Sebelum ditetapkan tersangka, Yermias telah beberapa kali diperiksa jaksa.
 
"Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," jelasnya.
 
Gratifikasi yang diduga diterima Yermias, diberikan secara tunai dan transfer antar rekening. Pemberi gratifikasi diduga pengusaha dan anggota dewan.
 
"Pemberian gratifikasi ada yang dalihnya karena (fee) kegiatan dan juga ada yang dalihnya pinjam," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan