Sidoarjo: Pasien terkonfirmasi positif di Kabupaten Sidoarjo mencapai 1.020 orang. Jumlah tersebut kian bertambah seiring diterapkannya masa transisi new normal.
Data di Dinas Kesehatan Sidoarjo menyebutkan penambahan angka pada masa transisi new normal melebihi angka rata-rata saat PSBB III.
"Konfirmasi Positif jumlahnya mencapai 1.020 orang. 488 orang masih dirawat di RS, 296 dirawat di rumah, sembuh 152 orang, dan 84 orang dinyatakan meninggal," kata Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, Syaf Satriawarman, Rabu, 17 Juni 2020.
Menurutnya, penambahan jumlah positif saat masa transisi new normal melebihi angka rata-rata saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III.
Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo, Nur Achmad Syaifuddin mengaku tak mempermasalahkan tingginya angka covid-19 di Sidoarjo. Sebab, pemerintah Kabupaten Sidoarjo sedang berusaha menyisir dengan cara memperbanyak rappid tes, maupun swab untuk mengetahui seberapa banyak sebaran covid-19 di Sidoarjo.
"Terus terang saja, dengan rappid tes yang masif, maupun swab pasti akan naik juga (angkanya). Tidak ada masalah karena kita lebih tahu dari pada harus menutup-nutupi tapi keadaannya seperti gunung es," tegas Nur Achmad.
Untuk saat ini, Pemkab akan menentukan langkah apa yang harus diambil untuk menyelesaikan dan mengatasi penyebaran covid-19.
"Naik sedikit enggak ada masalah. Karena rappid dan swab kita masifkan. Bahkan kita sudah belanja rappid test sebanyak 50 ribu. Jadi penanganan yang betul betul tuntas harus memperbanyak rappid, kemudian swab. Dari pada kita diam saja enggak naik tapi kayak gunung es," ujarnya.
Di tempat terpisah, empat ASN di Pengadilan Negeri Surabaya dinyatakan reaktif setelah dilakukan rappid test pada selasa, 16 Juni 2020. Tes dulakukan setelah adanya seorang hakim dan juru sita PN Surabaya meninggal diduga karena covid-19.
"Hasilnya empat reaktif hasil dari rapid test," kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting, Rabu, 17 Juni 2020.
Menurutnya, Pengadilan Negeri Surabaya sudah melakukan langkah cepat dengan melakukan rapid test kepada pegawai di PN Surabaya. Bahkan, PN Surabaya juga menunda jalannya persidangan maupun layanan publik lainnya untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
"Penundaan sidang di PN Surabaya selama 2 minggu itu sesuai arahan dari Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Timur (KPT Jatim). Kecuali perkara pidana yang masa penahananya akan habis," jelas Martin.
Sidoarjo: Pasien terkonfirmasi positif di Kabupaten Sidoarjo mencapai 1.020 orang. Jumlah tersebut kian bertambah seiring diterapkannya masa transisi new normal.
Data di Dinas Kesehatan Sidoarjo menyebutkan penambahan angka pada masa transisi new normal melebihi angka rata-rata saat PSBB III.
"Konfirmasi Positif jumlahnya mencapai 1.020 orang. 488 orang masih dirawat di RS, 296 dirawat di rumah, sembuh 152 orang, dan 84 orang dinyatakan meninggal," kata Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, Syaf Satriawarman, Rabu, 17 Juni 2020.
Menurutnya, penambahan jumlah positif saat masa transisi new normal melebihi angka rata-rata saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III.
Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo, Nur Achmad Syaifuddin mengaku tak mempermasalahkan tingginya angka covid-19 di Sidoarjo. Sebab, pemerintah Kabupaten Sidoarjo sedang berusaha menyisir dengan cara memperbanyak rappid tes, maupun swab untuk mengetahui seberapa banyak sebaran covid-19 di Sidoarjo.
"Terus terang saja, dengan rappid tes yang masif, maupun swab pasti akan naik juga (angkanya). Tidak ada masalah karena kita lebih tahu dari pada harus menutup-nutupi tapi keadaannya seperti gunung es," tegas Nur Achmad.
Untuk saat ini, Pemkab akan menentukan langkah apa yang harus diambil untuk menyelesaikan dan mengatasi penyebaran covid-19.
"Naik sedikit enggak ada masalah. Karena rappid dan swab kita masifkan. Bahkan kita sudah belanja rappid test sebanyak 50 ribu. Jadi penanganan yang betul betul tuntas harus memperbanyak rappid, kemudian swab. Dari pada kita diam saja enggak naik tapi kayak gunung es," ujarnya.
Di tempat terpisah, empat ASN di Pengadilan Negeri Surabaya dinyatakan reaktif setelah dilakukan rappid test pada selasa, 16 Juni 2020. Tes dulakukan setelah adanya seorang hakim dan juru sita PN Surabaya meninggal diduga karena covid-19.
"Hasilnya empat reaktif hasil dari rapid test," kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting, Rabu, 17 Juni 2020.
Menurutnya, Pengadilan Negeri Surabaya sudah melakukan langkah cepat dengan melakukan rapid test kepada pegawai di PN Surabaya. Bahkan, PN Surabaya juga menunda jalannya persidangan maupun layanan publik lainnya untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
"Penundaan sidang di PN Surabaya selama 2 minggu itu sesuai arahan dari Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Timur (KPT Jatim). Kecuali perkara pidana yang masa penahananya akan habis," jelas Martin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)