Deklarasi Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Kantor BBPOM Sulsel. MTVN/Andi
Deklarasi Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Kantor BBPOM Sulsel. MTVN/Andi

BBPOM Sulsel Gandeng Pemda Edukasi Obat Terlarang ke Masyarakat

Andi Aan Pranata • 04 Oktober 2017 12:24
medcom.id, Makassar: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Sulawesi Selatan mengagendakan penyuluhan intensif di masyarakat seputar bahaya penyalahgunaan obat dan dan penggunaan obat terlarang. Rencana itu sebagai respons atas maraknya korban obat di berbagai daerah belakangan ini.
 
Kepala BBPOM Sulsel Muhammad Guntur mengungkapkan, penyuluhan rencananya digelar di berbagai lini kehidupan masyarakat. Mulai dari kalangan pelajar di lingkungan sekolah hingga kelompok masyarakat umum baik pekerja maupun di rumah tangga.
 
“Kita ingatkan apa dampaknya obat terlarang terhadap kesehatan, juga akibatnya secara hukum bagi yang melanggar. Kita harus bergerak, karena penyalahgunaan obat ini bentuk kejahatan kemanusiaan,” kata Guntur pada deklarasi Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Kantor BBPOM Sulsel, Makassar, Rabu 4 Oktober 2017.

Menurut Guntur, dari sekian banyak sektor kehidupan, penyuluhan akan lebih difokuskan pada lingkungan pendidikan. Pengetahuan soal obat-obatan, kata dia, mesti ditanamkan kepada anak sejak dini agar tidak mudah terjerat aktivitas penyalahgunaan. Apalagi pada sejumlah kasus, anak-anak rentan jadi korban oknum peredaran obat terlarang.
 
“Makanya kita kerja sama pihak berkepentingan, dalam hal ini dinas pendidikan berkomitmen mempererat koordinasi. Edukasi perlu sebagai pendukung kami dalam upaya pengawasan,” ujar Guntur.
 
Pada deklarasi aksi nasional, BBPOM Sulsel menandatangani nota kesepahaman (MoU) lintas sektor soal pemberantasan obat terlarang. Mereka yang terlibat antara lain Kepolisian, Badan Narkotika Nasional Provinsi, unsur pemerintah daerah, serta sejumlah elemen di bidang kesehatan.
 
Guntur  mengungkapkan, dalam MoU dituangkan kesediaan seluruh pihak untuk mendukung upaya rutin BBPOM memberantas obat ilegal di bidangnya masing-masing. Dengan begitu, pengawasan bisa bersifat masif mulai dari level provinsi hingga ke tingkat pedesaan.
 
“Pemberantasan obat ilegal tidak bisa dilakukan Badan POM sendirian. Intinya kami butuh dukungan untuk bergerak bersama-sama mencegah peredaran obat tanpa izin edar,” katanya.
 
Lebih lanjut, Guntur menyebutkan, sejak tahun 2016 pihaknya merekomendasikan pencabutan izin terhadap 40 apotek atau pedagang besar farmasi (PBF) yang menjual obat terlarang. Adapun pencabutan izin jadi wewenang pemerintah kota dan pemerintah provinsi.
 
Diketahui, temuan terakhir adalah apotek Sehat Sejahtera di Makassar yang kepadatan menyimpan 29 ribu pil terlarang PCC (paracetamol caffein carisoprodol).
 
Sebelumnya Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo memastikan dukungannya terhadap pemberantasan obat terlarang di daerahnya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga terkait, dalam hal ini BBPOM untuk aktif mengawasi dan menindaki. Termasuk penindakan apotek resmi. 
 
“Kalau memang ada datanya, berikan ke kami. Kami siap menutup,” ujar Syahrul.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan