medcom.id, Tangerang: Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan terus mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi hak warga Tangerang Selatan untuk menghirup udara bersih dan sehat.
"Adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini akan mengatur tempat merokok, sehingga bisa memberikan perlindungan kepada perokok pasif. Juga melindungi hak asasi warga untuk tetap hidup sehat," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Iin Sofiyawati, Selasa 17 Oktober 2017.
Iin menjelaskan, orang tidak lagi boleh merokok di sembarang tempat, seperti di area publik, sarana pendidikan, kesehatan, taman bermain, perkantoran, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat ibadah. Sosialiasi terkait aturan ini sudah dilakukan di seluruh kantor kelurahan, kecamatan, puskesmas, rumah sakit, dan sarana fasilitas kesehatan lain.
"November besok kami akan intensifkan mensosialisasikan ini ke sekolah SMP dan SMA. Sosialisasi ke sekolah akan kami lakukan bersama BNN (Badan Narkotika Nasional)," ucap Iin.
Menurut Iin, pihaknya akan menerapkan sanksi bagi pelanggar. "Sanksi berupa kurungan selama tiga bulan atau denda Rp2,5 juta yang dikenakan secara bertahap hingga Rp50 juta dan denda kurungan enam bulan," ucap dia.
Namun, akan dibentuk satgas Perda KTR sebelum sanksi tegas itu diberlakukan. "Satgas akan terdiri dari berbagai elemen masyarakata, ada tokoh masyarakat, agama, karang taruna, dan pihak-pihak terkait. Tentunya, Satpol PP sebagai pengawal perda juga terlibat," kata dia.
medcom.id, Tangerang: Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan terus mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi hak warga Tangerang Selatan untuk menghirup udara bersih dan sehat.
"Adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini akan mengatur tempat merokok, sehingga bisa memberikan perlindungan kepada perokok pasif. Juga melindungi hak asasi warga untuk tetap hidup sehat," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Iin Sofiyawati, Selasa 17 Oktober 2017.
Iin menjelaskan, orang tidak lagi boleh merokok di sembarang tempat, seperti di area publik, sarana pendidikan, kesehatan, taman bermain, perkantoran, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat ibadah. Sosialiasi terkait aturan ini sudah dilakukan di seluruh kantor kelurahan, kecamatan, puskesmas, rumah sakit, dan sarana fasilitas kesehatan lain.
"November besok kami akan intensifkan mensosialisasikan ini ke sekolah SMP dan SMA. Sosialisasi ke sekolah akan kami lakukan bersama BNN (Badan Narkotika Nasional)," ucap Iin.
Menurut Iin, pihaknya akan menerapkan sanksi bagi pelanggar. "Sanksi berupa kurungan selama tiga bulan atau denda Rp2,5 juta yang dikenakan secara bertahap hingga Rp50 juta dan denda kurungan enam bulan," ucap dia.
Namun, akan dibentuk satgas Perda KTR sebelum sanksi tegas itu diberlakukan. "Satgas akan terdiri dari berbagai elemen masyarakata, ada tokoh masyarakat, agama, karang taruna, dan pihak-pihak terkait. Tentunya, Satpol PP sebagai pengawal perda juga terlibat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)