Malang: Penyidik Polresta Malang Kota menangkap lima orang pengedar narkoba asal Kota Malang, Jawa Timur. Dari tangan mereka, polisi menyita narkotika jenis ganja seberat 5,6 kilogram dan sabu seberat 7,18 gram.
“Untuk barang bukti yang kita amankan ialah narkotika jenis ganja dengan berat total 5.6 kilogram dan sabu dengan berat total 7,18 gram,” kata Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, Jumat, 11 Agustus 2023.
Apip menerangkan, ada empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Kota Malang yang diungkap polisi baru-baru ini. Dari keempat kasus tersebut, ada lima orang tersangka yang ditangkap yakni AM, 50; SM, 36; RZ, 26; ZA, 33; dan MI, 27.
"Saat ini para tersangka telah diamankan Polresta Malang Kota," imbuhnya.
Apip menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu, 26 Juli 2023, pukul 22.30 WIB, di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Saat itu, Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota menangkap AM, seorang pedagang berusia 50 tahun, dengan barang bukti ganja seberat 2.030 gram.
"Hasil interogasi AM mengarahkan petugas pada SM dan RZ, yang juga terlibat dalam peredaran narkotika," ujarnya.
Kemudian, pada 27 Juli 2023, pukul 05.00 WIB, penangkapan dilakukan terhadap SM dan RZ di parkiran depan salah satu hotel di Surabaya. Dari kedua tersangka ini, petugas menyita ganja seberat 623 gram.
"Hasil interogasi mereka mengungkap adanya keterlibatan SF yang masih DPO dalam penyediaan narkotika," beber dia.
Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut dan mengarah pada penangkapan ZA pada pukul 07.00 WIB, di rumahnya di Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Dari ZA, petugas berhasil menyita ganja seberat 547 gram.
"Seluruh tersangka, termasuk ZA, diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja," ungkapnya.
Kasus ini semakin terungkap dengan penangkapan MI pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari MI, petugas menyita ganja seberat 2.403 gram dan sabu seberat 7,18 gram. MI mengaku mendapatkan narkotika dari R (DPO).
“Tersangka pengedar saling mengenal, kecuali MI yang berperan sebagai kurir. Dan untuk jaringannya saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani.
Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka AM, SM, RZ, dan MI dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.
Malang: Penyidik Polresta Malang Kota menangkap lima orang pengedar narkoba asal Kota Malang, Jawa Timur. Dari tangan mereka, polisi menyita
narkotika jenis ganja seberat 5,6 kilogram dan sabu seberat 7,18 gram.
“Untuk barang bukti yang kita amankan ialah narkotika jenis ganja dengan berat total 5.6 kilogram dan sabu dengan berat total 7,18 gram,” kata Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, Jumat, 11 Agustus 2023.
Apip menerangkan, ada empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Kota Malang yang diungkap polisi baru-baru ini. Dari keempat kasus tersebut, ada lima orang tersangka yang ditangkap yakni AM, 50; SM, 36; RZ, 26; ZA, 33; dan MI, 27.
"Saat ini para tersangka telah diamankan Polresta Malang Kota," imbuhnya.
Apip menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu, 26 Juli 2023, pukul 22.30 WIB, di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Saat itu, Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota menangkap AM, seorang pedagang berusia 50 tahun, dengan barang bukti ganja seberat 2.030 gram.
"Hasil interogasi AM mengarahkan petugas pada SM dan RZ, yang juga terlibat dalam
peredaran narkotika," ujarnya.
Kemudian, pada 27 Juli 2023, pukul 05.00 WIB, penangkapan dilakukan terhadap SM dan RZ di parkiran depan salah satu hotel di Surabaya. Dari kedua tersangka ini, petugas menyita ganja seberat 623 gram.
"Hasil interogasi mereka mengungkap adanya keterlibatan SF yang masih DPO dalam penyediaan narkotika," beber dia.
Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut dan mengarah pada penangkapan ZA pada pukul 07.00 WIB, di rumahnya di Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Dari ZA, petugas berhasil menyita ganja seberat 547 gram.
"Seluruh tersangka, termasuk ZA, diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja," ungkapnya.
Kasus ini semakin terungkap dengan penangkapan MI pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari MI, petugas menyita ganja seberat 2.403 gram dan
sabu seberat 7,18 gram. MI mengaku mendapatkan narkotika dari R (DPO).
“Tersangka pengedar saling mengenal, kecuali MI yang berperan sebagai kurir. Dan untuk jaringannya saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani.
Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka AM, SM, RZ, dan MI dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)