Bandung: Politikus Anas Urbaningrum dijadwalkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pekan depan, Senin, 10 April 2023. Namun, Anas masih berstatus Cuti Menjelang Bebas (CMB) karena masih harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengatakan, saat ini berkas dan dokumen cuti untuk Anas Urbaningrum masih disiapkan. Kemudian Anas diharuskan melapor terlebih dahulu ke Bapas sebelum bebas.
"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 10 nanti. Kami menyiapkan berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang. Nanti Pak AU pagi-pagi ke Bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya ba'da asar," ucap Kunrat, Rabu, 5 April 2023.
Kunrat menjelaskan, CMB adalah proses pembinaan di luar Lapas bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek. Oleh karenanya, Anas harus tetap menjalani wajib lapor kepada Bapas selama tiga bulan.
"CMB itu diberikan sebesar remisi terakhir. Pak Anas mendapat remisi terakhir tiga bulan. Artinya, tiga bulan masih wajib lapor ke Bapas," ucap dia.
Kunrat mengatakan, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan Lapas Sukamiskin. Hingga kini, Anas Urbaningrum menjelang keluar pun masih menjalani program pembinaan.
"Menjelang keluar, yang bersangkutan tetap menjalani program pembinaan. Momen Ramadan masih keliatan jogging ketika pagi, tarawih pas malam. Tidak ada hal yang spesifik," kata Kunrat.
Diketahui, Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012. Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin. KPK mulai menyelidiki informasi tersebut dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada kurun Februari 2013.
Anas divonis penjara 14 tahun. Dia pun mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2018 kepada Mahkamah Agung hingga akhirnya masa hukuman menjadi 8 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandung:
Politikus Anas Urbaningrum dijadwalkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pekan depan, Senin, 10 April 2023. Namun, Anas masih berstatus Cuti Menjelang Bebas (CMB) karena masih harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengatakan, saat ini berkas dan dokumen cuti untuk Anas Urbaningrum masih disiapkan. Kemudian Anas diharuskan melapor terlebih dahulu ke Bapas sebelum bebas.
"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 10 nanti. Kami menyiapkan berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang. Nanti Pak AU pagi-pagi ke Bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya ba'da asar," ucap Kunrat, Rabu, 5 April 2023.
Kunrat menjelaskan, CMB adalah
proses pembinaan di luar Lapas bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek. Oleh karenanya, Anas harus tetap menjalani wajib lapor kepada Bapas selama tiga bulan.
"CMB itu diberikan sebesar remisi terakhir. Pak Anas mendapat remisi terakhir tiga bulan. Artinya, tiga bulan masih wajib lapor ke Bapas," ucap dia.
Kunrat mengatakan, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan Lapas Sukamiskin. Hingga kini, Anas Urbaningrum menjelang keluar pun masih menjalani program pembinaan.
"Menjelang keluar, yang bersangkutan tetap menjalani program pembinaan. Momen Ramadan masih keliatan jogging ketika pagi, tarawih pas malam. Tidak ada hal yang spesifik," kata Kunrat.
Diketahui, Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan
Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012. Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin. KPK mulai menyelidiki informasi tersebut dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada kurun Februari 2013.
Anas divonis penjara 14 tahun. Dia pun mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2018 kepada Mahkamah Agung hingga akhirnya masa hukuman menjadi 8 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)