Tersangka Elga diamankan di Polrestabes Surabaya, karena menjadi mucikari mahasiswi. (Dok: Humas Polrestabes Surabaya)
Tersangka Elga diamankan di Polrestabes Surabaya, karena menjadi mucikari mahasiswi. (Dok: Humas Polrestabes Surabaya)

Muncikari di Surabaya Ditangkap Usai Jual Mahasiswi dengan Tarif Rp2 Juta

Amaluddin • 28 Juli 2023 19:03
Surabaya: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap seorang perempuan asal Surabaya bernama Elga, 24, sebagai mucikari. Tersangka ditangkap setelah kepergok mempekerjakan dan menjual sejumah mahasiswi kepada lelaki hidung belang di Kota Pahlawan.
 
"Tersangka ini menawarkan korban kepada tamu pria hidung belang dengan tarif Rp2 juta," kata Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wulan, di Surabaya, Jumat, 28 Juli 2023.
 
Wulan mengatakan perbuatan tersangka terungkap ketika anggota Unit PPA mendapati adanya sebuah akun media sosial Facebook, dan Michat yang sering dijadikan sebagai open BO (Booking Out). Tersangka dengan korban diketahui sudah kenal selama setahun.

"Tersangka merekrut para korbannya pada saat sedang dalam kesulitan ekonomi untuk dijadikan PSK. Bahkan mereka setiap minggunya, korban melayani tamu antara dua sampai dengan tiga kali," ucap Wulan.
 
Pada saat penggerebekan di salah satu kamar hotel di Gubeng Surabaya pada Rabu, 5 Juli 2023, tim PPA mendapati satu orang perempuan sedang melayani tamu dalam keadaan telanjang bulat.
 
Baca: Mahasiswa di Surabaya Jual Pacar, Dipaksa Layani 5 Pria dalam Sehari

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban, didapatkan keterangan bahwa tersangka menjual seorang perempuan berinisial HSL kepada pria hidung belang dengan iming-iming bayaran Rp2 juta," ucap Wulan.
 
Setiap kali transaksi, Elga bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp600 ribu. Dalam pengakuan tersangka, ada tiga mahasiswi yang selama ini dipekerjakan sebagai PSK. 
 
Selain menangkap Elga polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu, satu handphone Samsung, dan satu kondom.
 
Tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan