ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

KPU Batam Buka Pendaftaran Bacalon Anggota DPRD Secara Online

Antara • 01 Mei 2023 11:43

Batam: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD secara daring melalui sistem informasi pencalonan (Silon) KPU. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam William Seipattiratu mengatakan pendaftaran tersebut berlangsung 1 hingga 14 Mei 2023.

Ia menjelaskan bakal calon anggota DPRD Kota Batam diajukan oleh pimpinan partai politik tingkat kota Batam setelah mendapat persetujuan dari ketua umum dan sekretaris umum pusat masing-masing partai politik atau sebutan lain sesuai AD/ART partai politik.

"Pengajuan bakal calon anggota DPRD Batam melalui sistem informasi pencalonan (Silon) KPU. Semua dokumen persyaratan di upload ke Silon. Nantinya, saat pengajuan ke KPU Batam pada masa pengajuan, pimpinan partai politik hanya membawa dua dokumen fisik, yaitu formulir model B-Daftar Bakal Calon- Parpol dan formulir model B-Pengajuan-Parpol," kata William, Senin, 1 Mei 2023.

Untuk dokumen persyaratan pencalonan diserahkan dalam bentuk digital hasil unggah dari Silon. "Karena kami juga melakukan verifikasi melalui Silon," ujar dia.

Baca: Catat! Pendaftaran Bakal Caleg Resmi Dibuka Pada 1 Mei 2023

Untuk waktu pendaftaran berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada tanggal 1-13 Mei. Sedangkan untuk 14 Mei dilaksanakan mulai pukul 08.00-23.59.

"Saat pengajuan, semua persyaratan pencalonan harus lengkap," kata dia.

Terkait dokumen persyaratan pencalonan yang wajib dipenuhi oleh bakal calon anggota DPRD Batam di antaranya KTP elektronik, surat pernyataan, ijazah SMA atau sederajat yang dilegalisir, surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkoba, kartu tanda anggota partai politik dan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.

Selain itu, ada pula beberapa dokumen khusus yang harus dipenuhi jika bakal calon anggota DPRD Batam bekerja sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD, kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau keputusan pemberhentian dari instansi/lembaga berwenang.

"Khusus untuk bakal calon yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, wajib menyertakan keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang di masa pengajuan," ujar William.

Sementara untuk bakal calon yang berstatus sebagai mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih harus menyertakan surat keterangan dari kepala Lapas yang menerangkan bahwa bakal calon telah selesai menjalani masa pidana.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan