Samarinda: Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo menyampaikan akan memberikan sanksi pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Mengemudi yang mengunggah video anak di bawah umur menyetir mobil yang tengah viral di media sosial.
"Kami telah memberikan sanksi kepada ibu HUS, 37, merupakan pemilik LPK Mengemudi yang mengunggah video menyetir anak di bawah umur yang tak lain anaknya sendiri," kata Gulo di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis, 27 April 2023.
Ia mengatakan adapun sanksi yang diberikan berupa penilangan atas unit mobil yang digunakan dan surat peringatan kepada LPK Mengemudi. Dengan catatan apabila HUS mengulangi perbuatannya, kata dia, maka akan dibawa ke ranah pidana karena sudah melanggar mengajarkan menyetir kepada anak di bawah umur.
"Awal mula kronologi bahwa video tersebut diunggah pada 23 April 2023. Kemudian viral tersebar di media sosial serta mendapatkan respons dan komentar masyarakat Samarinda," ungkap Gulo.
Dia mengatakan HUS mendapat komentar negatif dari para netizen jika aksi yang dilakukan bocah diduga dilakukan di Jalan Gajah Mada Samarinda merupakan tindakan membahayakan bagi pengemudi maupun pengguna jalan lain.
HUS kemudian dipanggil ke Polresta Samarinda pada Rabu (26 April) untuk kemudian ditindaklanjuti sehingga yang bersangkutan diberi sanksi, paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar dia, HUS dikenai Pasal 281 Junto Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dengan pemberian sanksi penilangan. Sanksi tambahan secara institusi, LPK yang dimiliki mendapatkan surat peringatan (SP).
"Saya mengingatkan masyarakat agar jangan sekali-kali memperbolehkan atau mengajari anak di bawah umur untuk menyetir mobil atau berkendara karena akan membahayakan dan rentan terjadi kecelakaan," imbau Gulo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Samarinda: Kepala Satuan Lalu Lintas
Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo menyampaikan akan memberikan sanksi pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Mengemudi yang mengunggah video anak di bawah umur menyetir mobil yang tengah
viral di media sosial.
"Kami telah memberikan sanksi kepada ibu HUS, 37, merupakan pemilik LPK Mengemudi yang mengunggah video menyetir anak di bawah umur yang tak lain anaknya sendiri," kata Gulo di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis, 27 April 2023.
Ia mengatakan adapun sanksi yang diberikan berupa penilangan atas unit mobil yang digunakan dan surat peringatan kepada LPK Mengemudi. Dengan catatan apabila HUS mengulangi perbuatannya, kata dia, maka akan dibawa ke ranah pidana karena sudah melanggar mengajarkan menyetir kepada
anak di bawah umur.
"Awal mula kronologi bahwa video tersebut diunggah pada 23 April 2023. Kemudian viral tersebar di media sosial serta mendapatkan respons dan komentar masyarakat Samarinda," ungkap Gulo.
Dia mengatakan HUS mendapat komentar negatif dari para netizen jika aksi yang dilakukan bocah diduga dilakukan di Jalan Gajah Mada Samarinda merupakan tindakan membahayakan bagi pengemudi maupun pengguna jalan lain.
HUS kemudian dipanggil ke Polresta Samarinda pada Rabu (26 April) untuk kemudian ditindaklanjuti sehingga yang bersangkutan diberi sanksi, paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar dia, HUS dikenai Pasal 281 Junto Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dengan pemberian sanksi penilangan. Sanksi tambahan secara institusi, LPK yang dimiliki mendapatkan surat peringatan (SP).
"Saya mengingatkan masyarakat agar jangan sekali-kali memperbolehkan atau mengajari anak di bawah umur untuk menyetir mobil atau berkendara karena akan membahayakan dan rentan terjadi kecelakaan," imbau Gulo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)