ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

12 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Batam Ditangkap

Antara • 04 Juli 2023 17:13
Batam: Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang), Kepulauan Riau, menangkap 14 tersangka peredaran narkoba. Sebanyak 12 diantaranya pengedar sabu jaringan internasional. 
 
"Penangkapan 14 orang tersangka ini merupakan pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Barelang selama 31 Mei hingga 30 Juni 2023, dengan barang bukti 23,4 kilogram sabu, 70,45 gram ganja, dan 15 batang tanaman ganja" ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Selasa, 4 Juli 2023.
 
Dia menyebutkan selain mengamankan 23,4 kilogram sabu dan 70,45 gram ganja, pihaknya turut mengamankan 15 batang tanaman ganja dari tersangka RC yang didatangkan dari negara Belanda dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi ke Batam.

"Tanaman itu pengakuan pelaku dibeli secara online dan dikirim ke Batam. Tersangka mengaku mengkonsumsi secara pribadi. Selain RC, ada juga tersangka lain yang kami tangkap karena kasus peredaran ganja ini," kata Nugroho.
 
Belasan tanaman ganja ditanam oleh tersangka di dalam rumahnya menggunakan media tanam pot di kawasan Kecamatan Batam Kota. Pengungkapan itu dilakukan berkat adanya kerja sama berupa pemberian informasi diberikan Bea Cukai.
 
Baca: Anak Pejabat Cianjur Diduga Terlibat Narkoba, Sahroni: Proses!

"Sabu itu berasal dari Malaysia, rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Batam. Ada yang akan diedarkan ke Palembang dengan dikirim melalui jalur laut," ucapnya.
 
Nugroho menyebutkan narkotika jenis ganja dan sabu yang digagalkan itu senilai Rp 3,5 miliar. Dari upaya penggagalan tersebut, jika diasumsikan berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa orang atas penyalahgunaan narkotika.
 
"Ganja yang disita sebanyak 70,45 gram, dengan itu sebanyak 282 jiwa orang yang diselamatkan dan 23,4 kg sabu yang disita itu dapat menyelamatkan 234.774 jiwa orang," kata dia.
 
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan